Pembangunan Proyek IGD dan Poli RSUD Prof. dr, Soekandar Akhir Tahun Rampung

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Pembangunan dua paket proyek jumbo gedung instalasi gawat darurat (IGD) dan gedung poli terpadu (GPT) dengan nilai total Rp 82,4 miliar di RSUD Prof dr Soekandar Kabupaten Mojokerto jelang akhir kontrak 23 dan 30 November 2023 dengan progres pelaksanaan untuk IGD 61 persen dan Poli 81persen. Dan target akhir tahun kedua proyek tersebut selesai.

Hal tersebut dikatakan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Isbatuhul K bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Trio Handoko, saat mendampingi Direktur RSUD Prof. dr. Soekandar, dr Djalu Naskutub , bahwa dalam pekerjaan kedua proyek IGD dan Poli memang ada keterlambatan karena hal-hal diluar prediksi, seperti saat pemindahan alat-alat Poli membutuhkan keahlian khusus sehingga itu memakan waktu.

Walaupun ada keterlambatan, namun itu masih dalam tarap kewajaran, makanya masih ada toleransi tak sampai membuat surat peringatan, kedua proyek tersebut harus selesai di akhir tahun dan awal tahun sudah difungsikan, karena sudah ditunggu masyarakat.

” Untuk IGD rencana progres harusnya 62 persen realisasi 61 persen, sedang untuk gedung Poli rencana progres 83 persen dan realisasi 81,26 persen, masih dibawah 5 persen jadi masih ada toleransi” jelasnya

Lebih lanjut diterangkan, dengan masa waktu yang kurang dari satu bulan, pihaknya akan mendorong ke pelaksana untuk mengebut pekerjaan, dirinya optimis pekerjaan selesai sesuai jadwal, karena saat ini sarana prasarana seperti lif, Ac dan istalasi listrik telah siap dipasang.

” Kita juga mendorong dari segi manpower, seperti penambahan tenaga kerja atau dengan kerja lembur, serta mendatangkan matrial lebih cepat agar mempercepat pelaksanaan pekerjaan” lanjut PPK Isbatuhul di kantor RSUD Mojosari. Senin (6/11/2023) kemaren.

Dalam pekerjaan ini kami bersama pendamping melakukan pengawalan ekstra dengan pengawal minggu perminggu yang dihadiri tim pendamping maupun dari ITS, agar pelaksanaan pekerjaan sesuai perencanaan, karena sesuai perintah dari ibu bupati proyek ini harus selesai tahun ini dan panduan kami ada dua yaitu regulasi teknis pengadaan dan juga undang-undang Jasa kontruksi dan dua-duanya jangan sampai salah.

” Mangkanya saat pengadaan kita mendatangkan LKPP dan Teknis jasa kontruksi kita menggandeng ITS dan diawasi oleh menejemen kontruksi (MK) sebagai pengedali mutu, biaya dan waktu, dan terjemahan di hukum kita mendatangkan dari Kejari dan Polres dan kami berharap tidak salah langkahnya” imbuhnya

Isbatuhul juga menyampaikan, Ngepus di jadwal awal, biasanya evaluasi 10 hari jelang berakhir kontrak, kita kumpul total dan dari pemda yang dihadirkan, kemudian kita kajikan, dari sisi regulasi, aturan dan teknis

“Dan misalkan harus adendum, dan adendum itu kalau secara teknis itu harus denda maka kita laksanakan denda, tapi kalau itu Force Majeure maka kita minta berita acara dari pendamping,teknisnya dari ITS dan penggadaanya dari LKPP yang penting regulasinya harus benar” pungkasnya. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait