Caption foto :foto bersama Anggota DPRP usai hering
Jayapura,Beritalima.com Hearing komisi I DPRP bersama SKPD, BPN, dan team 30 dalam membahas status kepemilikan lokasi tanah pembangunan Rumah sakit internasional di Koya barat distrik Muara Tami belum menemukan titik terang.
Pasalnya dalam pertemuan ke empat kalinya baik pihak pemilik hak ulayat dan pemerintah Kota Jayapura serta pertahan belum menerangkan siapa sebenarnya pemilik ulayat yang telah menerima sejumlah uang dari pihak pemerintah Kota.Sehingga dengan belum terselesaikan masalah ini maka bangunan Rumah sakit Internasional Koya Barat belum dapat di resmikan.
Dalam pertemuan tersebut Perwakilan team 30 J. Serpara menjelaskan yang menjadi pertanyaan kami mengapa pembelian berdasarkan sertifikat tanah dari Haji Yudin, mengapa membangun di tanah kami team 30.
“Kami juga mempunyai bukti atas kepemilikan tanah tersebut bukan hanya Hj Yudin jadi kalao mau di buktikan mari kita selesaikan di meja persidangan ,”Jelasnya
Sementara itu Kepala Kementrian agraria dan tata Ruang badan pertanahan nasional (BPN) kanwil provinsi Papua,Arius Yambe, SH, M.Mt, menegaskan bahwa BPN mengembalikan kepada masyarakat hasil musyawarah yang di lakukan setelah itu barulah akan mensertifikasikan. Dengan mengembalikan masalah adat dan selanjutnya menentukan SHGB & HGB.
“Sementara kami masih mencari bukti dan dokumen di kantor dalam rangka mendukung mekanisme permasalahan ini minimal mencari tau titik permasalahanya di mana,”Tegasnya
Untuk itu pihaknya berharap agar langkah terbaik yang di ambil kedua belah pihak yakni penyelesaian di pengadilan.
“Langkah akhir yang di ambil yakni melalui putusan pengadilan karena ini sudah terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak,”Harapnya
Sekertaris komisi I DPRP, Tan Wle Long menyampaikan hasil dari Hearing Dialog bahwa dari hasil temuan masyarakat tim 30 bahwa sertifikat tanah milik mereka telah di bangun sebuah rumah sakit milik pemerintah Kota Jayapura.Sehinga adanya pertemuan ini kiranya dapat menemukan satu solusi untuk titik terang masalah ini.
“Kami komisi I tidak henti hentinya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak terkait keinginan dari tim 30 untuk adanya ganti rugi dari pihak pemkot,”Ungkapnya
Di akui Tan dalam pertemuan yang cukup Alot terdapat suatu masalah yang cukup krusial yakni adanya perbedaan presepsi antara sertifikat tanah yang di miliki BPN dan Masyarakat Tim 30.
“Karena BPN mempunyai dokumen peta peta yang katanya hilang dan sedang di cari masa semua dokumen negara bisa hilang,”Ucapnya
Sehingga Kata Tan ada beberapa solusi yang di hasilkan dari pertemuan tersebut yakni pemerintah Kota harus terbuka atas kepemilikan tanah yang di beli.
“Karena jika di cermati dari wilayah yang sama tetapi untuk sertifikatnya masih tumpah tindih,”Katanya
Pihaknya juga berharap kepada pihak BPN untuk menyiapkan bukti pendukung untuk kedua belah pihak sehingga hal ini akan di cocokan sebenarnya letak peta dan wilayah kepemilikan milik siapa.
“BPN harus terbuka dan transparan jangan ada seolah olah kebeepihakan kasihan juga masyarakat tim 30,apalai mediasi ini sudah kami lakukan selama 1 tahun,”Harap Tan
Namun jika tidak mendapati titik terang dari permasalahan ini maka satu satunya jalan melalui ranah pengadilan.Dan akan di jadwalkan kembali Komisi I akan melakukan pertemuan dengan Walikota untuk membahas masalah ini. (Res)