Beritalima.com《 Banda Aceh-Rapat koordinasi terpadu antara Tim Satker Pembebasan Tanah Jalan Tol Sigli-Banda Aceh dengan berbagai pihak terkait di Ruang Rapat Potensi Daerah Lantai III Kantor Gubernur Aceh.
Tujuan dari rapat tersebut adalah membahas percepatan pembebasan tanah tambahan untuk jalan Tol Sigli-Banda Aceh sepanjang 75 KM.
Dalam rapat pada 3 Mai 2023 tersebut, hadir Perwakilan Pj Bupati Aceh Besar, Pj Bupati Pidie, Kepala Kanwil BPN Aceh, BPN Aceh Besar, BPN Pidie, Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), Tim Satker, Jufri, Project Director PT Adhi Karya Wilayah Aceh, Slamet Sudrajat, dan Camat dari beberapa kecamatan yang terdampak jalan tol tersebut.
Rapat ini dilaksanakan untuk membantu pelaksana pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh dalam hal pengadaan tanah tambahan yang baru sampai hari ini belum terselesaikan, mengingat banyak warga yang masih ragu dari harga tanah.
Pihak PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh telah menyurati Pemerintah Aceh pada bulan lalu terkait permohonan bantuan tambahan kelengkapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang baru.
Dari 1.129 bidang tanah tambahan baru untuk penyelesaian pembangunan jalan tol tersebut, masih ada 295 pemilik tanah yang belum menyerahkan foto kopi KTP kepada konsultan untuk dijadikan dokumen atas hak atas tanah yang dimiliki untuk proses pembayaran.
Menanggapi masalah ini, Kadis Pertanahan Aceh, Sunawardi mengatakan, masyarakat yang tanahnya terkena badan jalan tol tidak perlu takut dan curiga atau berpikir negatif kepada petugas pendataan tanah yang melakukan pendataan identifikasi hak kepemilikan tanahnya.
Kehadiran proyek jalan tol tersebut membuat nilai jual tanah masyarakat menjadi naik. Pada pelaksanaan pembebasan tanah untuk jalan tol ini, bukan ganti rugi, melainkan ganti untung.
Asisten I Setda Aceh, Dr. M Jafar menyampaikan tujuh poin hasil rapat koordinasi terpadu pengadaan tambahan tanah untuk penuntasan pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh.
Salah satunya adalah terkait pemilik tanah yang belum menyerahkan KTP kepada konsultan. Ini menjadi tugas bersama dari keuchik, camat, konsultan, bersama pemerintah Daerah setempat, diharapkan dalam minggu ini, KTP masyarakat yang belum disampaikan kepada konsultan, bisa dituntaskan.
Masing-masing instansi dan dinas serta Tim Satker yang sudah diberi tugas, bisa melaksanakan tugasnya tepat waktu. Diharapkan, DPPT tanah tambahan baru itu, penetapan lokasi (penlok) yang baru dari Gubernur Aceh, bisa diterbitkan pada akhir Mei 2023,” Ujar M Jafar.” ( A79)