Pembatasan Beribadah di Masjid dan Pasar Tetap Buka Munculkan Perdebataan di Samaturu Kolaka

  • Whatsapp

Citizen Reporter

Laporan : A.Nurwahyuni
Mahasiswi Ilmu Komunikasi Unismuh Makassar.

KOLAKA. Seiring meningkatnya jumlah kasus yang terinfeksi virus Corona (Covid-19). Maka pemerintah pusat maupun daerah menempuh kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) termasuk menerapkan jarak sosial dan menghindari berkumpul dan bertemu orang banyak.

Kebijakan ini di tempuh guna memotong mata rantai penyebara virus Corona yang telah menelan banyak korban jiwa belum lagi efek lain yang ditimbulkan pada semua aspek kehidupan.

Keputusan PSSB dan jarak sosial menjadi perdebatan di kalangan masyakat yang tinggal di Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.

Warga dibatasi beribadah terutama salat Jumat sudah beberapa kali tidak terlaksana, karena lewat salat Jumat akan berkumpul orang banyak.

Berbeda halnya dengan masjid yang dibatasi penggunaanya, pasar-pasar tradisional yang ada di Kecamatan Samaturu malah tetap beroperasi seperti biasa dengan berkumpul orang banyak bertransaksi pembeli dan penjual.

Pasar tetap menerima pengunjung dari berbagai daerah dan pengunjung berinteraksi sama sebelum terjadi wabah Corona tidak menjaga jarak pada saat berbelanja.

Salah seorang warga di Samaturi, Anisa Mahasiswa Semester VI Institut Agama Islam Al-Mawaddah Warahmah Kolaka kepada media pekan keempat April 2020 mengatakan, kurang setuju dengan keputusan pemerintah tetap membuka pasar sedangkan masjid dibatasi untuk pelaksanaan salat Jumat

Kalau di pasar orang-orang yang datang dari berbagai daerah bukan hanya warga setempat saja, sedangkan di masjid yang beribadah hanya warga setempat saja.

Di pasar juga masyarakat susah menjaga jarak, sedangkan di masjid lebih bisa untuk mengatur jarak. lebih besar kemungkinan penyebaran covid-19 di pasar ketimbang di masjid, katanya.

Kecamatan Samaturu merupakan daerah yang termasuk dalam zona hijau atau daerah yang masih aman dari Covid-19.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait