Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah telah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menyatakan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Nataru, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Namun kemudian keputusan tersebut diubah, Pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, rencana PPKM Level 3 yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. Tito menyebut, kebijakan tersebut diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Nataru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah. Karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti berlaku di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” dalih Tito.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diktum Kesatu huruf j tertuang aturan terbaru mengenai syarat perjalanan jarak jauh di masa libur Nataru, yakni mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum, yakni wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam. Untuk orang yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Sementara untuk teknis lebih lanjut mengenai syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Sabtu (11/12/2021) menegaskan, syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah harus dipatuhi. “Ikuti saja aturan yang ada serta perkembangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi. (Gan)

Teks Foto: Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait