Pembatasan Operasional Kendaraan Barang Selama Mudik Lebaran

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pemberlakukan pembatasan kendaraan operasional jalan diberlakukan pada 28 April – 1 Mei 2022 dan 6 – 9 Mei 2022. Pembatasan operasional kendaraan barang ini berlaku untuk kendaraan jenis tertentu, yaitu:

Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April pukul 00.00 sampai dengan 1 Mei pukul 12.00 dan arus balik pada 6 Mei pukul 00.00 sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00.

Di samping itu untuk di ruas jalan non-tol atau jalan nasional arus mudik berlaku mulai 28 April-1 Mei pukul 07.00 sampai dengan 24.00. Namun pada Minggu, 1 Mei hanya sampai pukul 12.00.

“Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00,” ucap Budi Setiyadi, Dirjen Hubdar Kemenhub beberapa hari lalu, diterima beritalima.com, Kamis (28/4/2022)

Budi menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.

Secara rinci, dia menjabarkan terdapat 16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

Ruas Tol Bakauheni-Palembang
Ruas Tol Jakarta-Tangerang-Merak
Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
Ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
Ruas Tol Krapyak-Jatingaleh
Ruas Tol Jatingaleh-Srondol
Ruas Tol Jatingaleh-Muktiharjo
Ruas Tol Semarang-Solo-Ngawi
Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto- Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
Ruas Tol Surabaya-Gresik
Ruas Tol Pandaan-Malang
Baca juga: Catat Tarif Tol Jakarta-Solo dan Jakarta-Semarang pada Mudik Lebaran 2022

Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya;

Ruas Jalan Medan-Berastagi
Ruas Jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
Ruas Jalan Jambi-Padang via Sarolangun
Ruas Jalan Jambi-Padang via Tebo
Ruas Jalan Jambi-Padang via Sengeti
Ruas Jalan Jambi-Palembang
Ruas Jalan Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
Ruas Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan
Ruas Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
Ruas Jalan Serang-Pandeglang-Labuan
Ruas Jalan Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
Ruas Jalan Bandung-Nagrek-Tasikmalaya – Ciamis-Banjar
Ruas Jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon
Ruas Jalan Ciawi-Cianjur
Ruas Jalan Cirebon-Brebes
Ruas Jalan Solo-Klaten-Yogyakarta
Ruas Jalan Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang
Ruas Jalan Bawen-Magelang-Yogyakarta
Ruas Jalan Brebes-Tegal-Ajibarang-Purwokerto
Ruas Jalan Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang)
Ruas Jalan Jogja-Wates
Ruas Jalan Jogja-Sleman-Magelang
Ruas Jalan Jogja-Wonosari
Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
Ruas Jalan Pandaan-Malang
Ruas Jalan Probolinggo-Lumajang
Ruas Jalan Caruban-Jombang
Ruas Jalan Banyuwangi-Jember
Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk
Baca juga: Masyarakat Diimbau Mudik mulai 22 April 2022 agar Kurangi Potensi Kemacetan

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” tuturnya.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Adapun akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah – DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April – 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

Sementara di Jombang, menemui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Aribawa Tjahyadi yang juga disebut sebagai Kepala uji Kir Kabupaten Jombang, menanggai kendaraan truk yang over dimensi dan over load (ODOL). Saat pengujian kata Aribawa tidak boleh ada muatan, semua dalam keadaan kosong atau berat kosong (berkos).

“Yang pasti truk yang kerap terjadi insiden di tengah perjalanan akibat gangguan mekanis hingga mengganggu keselamatan pengguna jalan lain lantaran gardan patah atau remblong,” tutur Ari kepada beritalima.

Menurut Ari, truk yang mengalami gangguan mekanis tersebut akibat over dimensi dan over load. Namun berdasarkan pantauannya, ketika melihat truk muatan melebihi batas dimensi dan melebihi bobot muatan.

Setelah uji kir kata Ari, perusahaan jasa angkut truk tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan lain atau pengemudi truk sendiri. Berbeda dengan perusahaan jasa angkut truk yang bonafide, pastinya memenuhi standar dan bahkan jarang terjadi insiden.

“Yang kasian supor truknya yang menanggung resiko dibanding pemilik jasa angkutan truknya,” jelasnya.

Selain itu Ari pun menegaskan, saat uji kir tidak semua lulus, melainkan banyak yang lulus uji kir. Yang tidak lulus harus mengulang sesuai jadwal yang diberikan.

“Kita tidak mau meluluskan uji kir kendaraan truk yang tidak lulus karena akan membahayakan dan mengganggu jalan,” terangnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait