BANGKALAN, Beritalima.com – Pembebasan lahan di kaki jembatan Suramadu sisi Madura dianggap tidak transparan oleh LSM LIRA Bangkalan.
Pasalnya, pihak Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) dan panitia pembebasan lahan terkesan menutup-nutupi harga dasar pembebasan tanah milik warga Dusun Sekarbungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Hal itu disampaikan Mahmudi Ibnu Khotib Bupati LIRA Bangkalan. “Bahkan BPWS itu terkesan melempar tanggung jawab dalam pembebasan lahan itu,” katanya.
Mahmudi meminta, pejabat yang berwenang memutuskan harga pembebasan tanah warga tersebut tidak bermain-main. “Kami tidak segan segan akan laporkan ke aparat penegak hukum, bila mereka (BPWS dan Panitia Pembebasan) ada indikasi main-main dalam masalah ini,” tambahny.
Maka dari itu ia mendesak BPWS dan panitia pembebasan lahan lebih transparan dalam proses pembebasan lahan dan jangan sampai ada permainan harga.
“Jangan sampai rakyat dibodohi dan dirugikan, sehingga pembangunan kawasan wilayah kaki Jembatan Suramadu dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.
Sebelumnya, pemilik lahan disekitar kaki jembatan Suramadu merasa nominal ganti rugi terlalu murah. Sebab, nilainya tidak sesuai dengan keseluruhan luas lahannya.
Seperti disampaikan Ishak Warga Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Bangkalan. jika dihitung, ada bagian bidang lahannya yang dibeli dengan harga murah. Padahal lahannya berdekatan dengan akses jalan raya.
“Saya cuma minta ada patokan berapa harga terendah untuk lokasi lahan di dalam dan harga tertinggi untuk lokasi lahan yang berada dekat dengan jalan raya,” Ujar Ishak dengan nada protes.
Jika pihak ketiga atau appraiser dan BPWS membeli dengan harga rendah, Ishak merasa dirugikan. Dirinya merasa, letak geografis lahannya sangat dekat dengan akses jembatan Suramadu, harusnya harga tanah dan bangunan juga lebih tinggi.
“Lokasi kami sangat strategis. Kami masih nego, yang jelas untuk harga yang ditawarkan tidak sesuai,” ujarnya.
Yang membuat warga semakin kesal, tidak ada pemberitahuan dari BPWS mengenai harga pembelian lahan kepada warga. Mereka hanya diberikan amplop berisi keterangan jumlah luas lahan dengan total ganti rugi dari keseluruhan luasnya, tanpa keterangan nominal per meter yang dibeli.
Dilain pihak, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) mengatakan bahwa nominal ganti rugi itu diberikan untuk 36 bidang pemilik lahan yang terdampak pembangunan.
BPWS dalam hal ini menyerahkan kepanitiaan pembebasan lahan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bangkalan dan pihak ketiga, yakni Badan Penilaian dari KJJB Immanuel Surabaya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPK) BPWS Fahrudin Rozi mengatakan, dalam ganti rugi pembebasan lahan tersebut, pihaknya hanya berperan sebagai pembayar. Mengenai patokan nominal ganti rugi, dipasrahkan ke panitia pembebasan lahan.
“Kami hanya instansi yang membayar saja. Selebihnya itu kewenangan pihak panitia dan pihak ketiga. Jadi tolong dibedakan antara instansi yang membayar dan panitia,” jelasnya
Dijelaskan, panitia yang berwenang dalam memberikan patokan nominal ganti rugi yakni BPN Bangkalan dan KKJB Immanuel Surabaya.
“Sementara, camat dan kepala desa itu anggota panitia. Kita bukan panitianya,” terangnya. (Iq)