GRESIK,beritalima.com-Pembebasan lahan tol KLBM-JIIPE yang berada di Kabupaten Gresik Jawa Timur mendapat protes dan penolakan dari seorang tokoh santri H Saiful Arif.
Pria yang dekat dengan ulama dan pondok pesantren di Jawa Timur ini adalah salah satu pemilik lahan di Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar, Gresik yang lahan miliknya diduga terkena pembebasan jalan tol KLBM-JIIPE.
Apalagi Dia mengaku tanpa ada sosialisasi dan kebutuhan jalan tol secara gamblang tiba tiba diminta hadir sidang konsinyasi di pengadilan negeri Gresik Dihadapan hakim.
Tokoh santri Gresik ini menganggap tim pembebasan lahan yang mengaku dari Kementerian PUPR itu tidak profesional dan berbau pesanan oligarki
“Walaupun ada aturan omnibuslaw atau apapun namanya, kami sebagai rakyat Indonesia punya hak sebagaimana diatur dalam UUD45. Kami punya hak untuk mendapatkan penjelasan, karena lahan itu milik kami. Kalau mengatasnamakan PUPR tol ini eksitnya persis di AKR. Semua pelaku bisnis di Indonesia tahu persis yang mulia ini AKR itu siapa, adalah kepentingan oligarki. Lalu tidak memberikan gambaran dan sosialisasi apapun tiba-tiba kita diminta menerima konsinyasi melalui pengadilan,” ungkap Haji Ipong dihadapan Hakim yang dikutip dari media Surabaya post.id
Sampai hari ini kata Ipong, pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan mana yang dibutuhkan. Tetapi kata dia tiba-tiba dirinya mendapat panggilan dari pengadilan untuk menyetujui kosinyasi berkaitan dengan kahan miliknya seluas 15 hektar. Sedangkan yang terdampak kabarnya hanya 300 meter.
“Lalu tanah kami yang selebihnya bagaimana nasibnya jika tidak ada akses jalanya. Rasa keadilanya dimana ?,” ungkap pria yang ikut berjuang merintis keberadaan Freeport ke JIIPE agar manfaat bagi warga Gresik ini.
Proses pembebasan lahan yang dinilainya semena-mena dan bahkan dianggapnya sebagai perbuata dholim lantaran tidak pernah dilakukan sosialisasi dan tiba-tiba pemilik lahan dipanggil oleh pengadilan seolah-olah memaksa pemilik lahan untuk setuju meskipun tanpa sosialisasi.
“Dengan dalih aturan, lalu dititipkan ke PN padahal dengan proses yang dholim menurut kami pemilik lahan dan PN menerimanya. Apa yang bisa saya perbuat sebagai masyarakat biasa yang mulia ?,” imbuh Ipong dihadapan saksi sari Kementerian PUPR.
Saat ditanya hakim tunggal Fatkhuroman, ia setuju atau tidak dengan konsinyasi yang sudah masuk di PN Gresik. “Jika tidak setuju atau menerima bisa melakukan upaya hukum,” kata Hakim
Mendapati pertanyaan tersebut Ipong mencoba menjawab agar sebagaimana hukum berlaku adil tidak sepihak. Sebagaimana landasan hukum bernegara sesuai dengan UUD45. “Kami ini masyarakat yang taat aturan. Tetapi jangan dipaksa dengan permainan dibalik oligarki,” tuturnya
“Sekarang JIIPE dikuasai orang-orang non mayoritas yang tidak merespon kepentingan masyarakat. Warga Gresik bakal hanya kebagian limbahnya saja,” ungkapnya disela-sela wawancara usai sidang konsinyasi(*)