Pembelaan Terdakwa Penipuan Rp.10 Miliar Kerjasama Pengadaan Gula, Ditolak Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – Pembelaan Mulia Wiryanto, terdakwa pada kasus dugaan penipuan investasi kerjasama pengadaan Gula di PTPN Jawa Barat, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Terdakwa dugaan penipuan sebesar Rp.10 miliar itu diminta tetap dihukum 3,5 tahun penjara

“Kemarin saat pledoi mereka meminta untuk vonis bebas tapi kami di sidang duplik ini minta agar pledoi itu dikesampingkan dengan tetap pada tuntutan tiga tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan tindakan penipuan,” ucap JPU Damang Anubowo selesai sidang. Senin (21/4/2025).

JPU Damang mengatakan tetap pada tuntutannya, dengan menolak argumen dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa selama periode Februari 2021 sampai November 2023 terdakwa melalui rekening pribadinya telah mentransfer sejumlah keuntungan dengan jumlah total Rp. 4.561.000.000 yang kemudian diakui sebagai keuntungan adalah Rp.2,3 miliar dan sisanya untuk pengembalian modal.

“Saksi HK.Kosasih menerangkan, diluar uang sejumlah Rp.10 miliar yang pernah diserahkan kepada terdakwa. Bahwa terdakwa pernah meminjam uang Rp.2,5 miliar kepada HK. Kosasih tapi telah dikembalikan oleh terdakwa. Tetapi uang Rp.2,5 miliar itu oleh penasihat hukum terdakwa dicampur adukkan dengan uang keuntungan yang pernah diterima oleh HK. Kosasih,” kata jaksa Damang dalam dupliknya.

Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dipersidangan, yaitu Purnawan Hartaya, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas adalah merupakan saksi fakta yang bertemu langsung dengan saksi HK. Kosasih dengan terdakwa pada awal bulan Agustus 2020 di JW Marriot sambil menunjukkan foto-foto aktivitas usahanya sembari mengatakan kalau usaha jual beli gula itu benar-benar ada sebab ada ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat.

Terdakwa juga menjelaskan, secara pasti usaha jual beli gula itu tidak akan rugi dan pasti untung karena pemasok dan pembelinya sudah ada. Minimum perbulannya dia mendapatkan keuntungan 5 persen.

“Dari keuntungan 5 persen tersebut, terdakwa memastikan memberikan keuntungan 2,5 persen dari modal yang dititipkan oleh saksi HK. Kosasih. Terdakwa juga mengatakan, sebagai pemodal saya hanya duduk manis saja, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula itu. Bilamana ada kerugian maka menjadi tanggung jawab dia sepenuhnya. Uang saya tidak akan hilang dan sewaktu-waktu dapat diambil,” jelas jaksa Damang dalam dupliknya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya

Bukan itu saja, dalam dupliknya Jaksa Damang juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang modal kerjasama bisnis gula kepada HK. Kosasih.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan sekarang, saksi HK. Kosasih sudah berkali-kali meminta agar uangnya sebesar Rp.10 miliar dikembalikan, namun tidak dikembalikan oleh terdakwa sehingga akhirnya melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

“Bahwa saat pemeriksaan saksi HK. Kosasih di Persidangan terungkap bahwa terdakwa diwakili istrinya pernah mengajak saksi HK. Kosasih ke Notaris untuk mengkonsep surat perdamaian. Namun karena berbeda persepsi sehingga saksi HK. Kosasih menganggap terdakwa tidak ada niatan secara nyata atau tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang milik saksi HK. Kosasih,” lanjut Jaksa Damang.

Bahwa Penuntut Umum telah berupaya untuk menghadirkan saksi Djoko Sutarjo selaku direktur utama PT. Citra Bangun Selaras, tetapi saksi Djoko berhalangan hadir di persidangan. Namun berdasarkan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang saksi yang boleh tidak hadir di persidangan maka keterangan saksi yang disumpah dalam BAP disamakan nilainya dengan keterangan saksi di sumpah yang diucapkan di sidang.

“Bahwa terdakwa maupun Penasihat hukum terdakwa tidak pernah menghadirkan di persidangan maupun saat proses penyidikan di kepolisian terkait saksi yang mendukung pernyataan bahwa PT. Karya Sentosa Raya bekerjasama dengan BUMD Jawa Barat dalam hal kerjasama bisnis pengadaan gula yang telah diberikan modal sebesar Rp. 10 miliar oleh saksi HK. Kosasih yang semuanya telah dibelikan gula,” pungkas Jaksa Damang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait