BANGKALAN, Beritalima.com– Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) datangi kantor DPRD Bangkalan. Selasa (9/7/2019) pagi.
Mereka meminta Komisi A DPRD Bangkalan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk mensosialisasikan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mereka menilai pembentukan BPD di Kabupaten Bangkalan tidak sesuai Peraturan Daerah No 2 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Bahkan kata Arif, BPD di Kabupaten Bangkalan tidak memenuhi prasyarat karena kebanyakan anggota BPD hanya lulusan SD. Padahal syarat minimal adalah lulusan SMP.
“Ada yang rangkap jabatan dan ada yang hasil tunjukan Kepala Desa-nya saja, pokoknya amburadul tidak sesuai peraturan,” ungkap Arif Qomarudin saat aundiensi dengan Komisi A DPRD Bangkalan.
Pria asal Kecamatan Galis itu mengatakan akan mengawal masalah tersebut hingga pemilihan BPD yang akan datang berjalan secara demokratis sesuai dengan peraturan.
“Jabatan BPD periode ini akan berkahir bulan Agustus. Kita akan kawal terus, karena sampai sekarang tidak ada gerakan apapun dari pemerintah,” ungkapnya.
Menanggapi, Fathurrosi Wakil ketua Komisi A DPRD Bangkalan menyampaikan, pihaknya sudah mendesak DPMD untuk melakukan sosialisi kepada pemerintah desa mulai Desember 2018 lalu.
“Setelah ini kami akan rapat dengan Dinas terkait, kami akan sampaikan aspirasi adik-adik ini,” ujarnya.
Ditempat berbeda, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Saksono Farmanto mengatakan, untuk melakukan kegiatan sosialisasi tentang BPD pihaknya masih terkendala anggaran.
Karena kata dia, anggaran saat ini tidak cukup untuk sosialisasi skala besar. “Kalau sosialisasi itu kan harus ada dukungan anggaran, kemudian sosialisasi itu tidak mesti harus ke desa,” ujarnya. (Rus)