Malangkota, beritalimacom– Pembentukan dan pelantikan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Malang yang diselenggarakan pada hari ini Senin (28/11), di Hotel Balava Malang, secara prinsip telah cacat hukum. Hal itu dikatakan oleh Ahmad Faidlal Rahman, SE. Par., M.Sc. Inisiator Forum Intelektual Muda Pariwisata Indonesia (FIPI).
Menurutnya pelantikan itu telah mencederai amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan Pasal 43 dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 24 ayat 1 dengan perubahannya Nomor 11 Tahun 2013. Khusus dalam Perda Kota Malang tersebut dinyatakan bahwa unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas: a. Wakil
asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; b. Wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; c. Wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
“Pembentukan itu terdapat beberapa catatan
kritis, yakni seleksi perwakilan untuk unsur penentu kebijakan BPPD Kota Malang, yang dilakukan Pemkot Malang (Disbudpar), belum didukung oleh adanya sistem dan mekanisme seleksi yang baik dan akuntabel, sehingga pemilihan tersebut terkesan kurang transparan dan hanya untuk kepentingan sesaat.” Ungkap Intelektual Muda Pariwisata tersebut melalui rillis yang diterima beritalimacom. Senin (28/11).
Selain itu, Pemkot Malang juga tidak menfasilitasi
pembentukan tim seleksi untuk unsur penentu kebijakan BPPD Kota Malang, padahal pembentukan tim seleksi ini dapat merujuk pada Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.75/OT.001/MKP/2010 tentang Pembentukan Tim Seleksi Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan perubahannya Nomor: KM.1/OT.001/MKP/2011. Dengan tidak adanya tim seleksi tersebut, jelas sekali pembentukan BPPD untuk periode kedua ini, menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan kelembagaan kepariwisataan di Kota Malang.
“Sebenarnya dalam hal ini, Pemkot Malang bisa meniru daerah lain di Jawa Timur, yang telah melakukan pembentukan tim seleksi sebelum pemilihan unsur penentu kebijakan BPPD.” Tegasnya.
Padahal masih menurut Ketua Program Studi Sarjana Terapan Manajemen Perhotelan Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya ini, Kota Malang sebagai pusat pendidikan (centre of education) telah banyak berdiri PTN/PTS dengan SDM (akademisi/pakar) yang memiliki kemampuan yang bisa diandalkan baik secara nasional ataupun internasional.
Bahkan di sebagian PTN terdapat SDM (akademisi/pakar) yang telah berkiprah di level nasional maupun internasional. Hal ini tentu akan menjadi keunggulan dan kekuatan BPPD Kota Malang ketimbang daerah-daerah lainnya di Jawa Timur.
“Tidak adanya sistem/mekanisme dan tim seleksi terkait pemilihan unsur penentu kebijakan
BPPD Kota Malang ini, membuat Pemkot Malang (Disbudpar) dengan bebas melakukan tafsir-tafsir kriteria yang kurang tepat atas perwakilan yang akan masuk ke dalam unsur penentu kebijakan BPPD Kota Malang. Sehingga kondisi yang demikian, Pemkot Malang (Disbudpar) terkesan gelar tayang atau ambil jalan pintas hanya dengan tujuan memenuhi syarat administratif terkait pemenuhan pembentukan BPPD.” Katanya.
Faid panggilan akrab ini juga menambahkan bahwa peraturan dibuat untuk dijalankan bukan dilanggar. [Sn]