Pembentukan Desa Baru Mesti Diperketat

  • Whatsapp

KUPANG, beritalim.com – Sejak adanya kucuran Dana Desa (DD) yang begitu besar, saya menduga jumlah desa akan semakin banyak.
” Karena itu, saya telah mengingatkan agar hati-hati dengan fenomena ini. Syarat-syarat dan kriteria-kriteria untuk membentuk desa baru harus diperketat”, kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya ketika membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota se-NTT Tahun 2018 di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Kamis (15/3).

Menurut Gubernur, visi bersama untuk membangun desa harus juga dilakukan secara benar. “Adanya DD kurang lebih Rp. 1 miliar per desa sangat menarik. Semua ingin mendapatkan kucuran dana tersebut. Kecenderungan untuk membentuk desa baru juga meningkat,” jelas Gubernur.

Gubernur Lebu Raya pun mengisahkan, dalam berbagai kunjungan ke desa, dirinya menemukan banyak penggunaan DD untuk hal-hal yang bukan menjadi prioritas. “Sebagai misal, desa-desa berlomba untuk membuat gapura di setiap lorong-lorong masuk ke desa. Karena ada uang, mereka mulai berpikir mau bikin apa yah. Saya selalu mengingatkan, jangan atas demokrasi kita bikin apa saja karena merupakan hasil musyawarah. Harus ada prioritas,” ungkap Lebu Raya.

Terhadap fenomena itu, Gubernur Lebu Raya mengharapkan agar pendamping dan kepala desa mengambil peran yang lebih berdaya guna. “Pendamping harus ketat di sini. Harus bisa mengarahkan penggunaan dana untuk hal-hal yang prioritas dan strategis. Dana itu harus dimanfaatkan secara baik dan terarah untuk kepentingan kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lebu Raya seraya mengingatkan agar proyek infrastruktur hendaknya berkurang dari waktu ke waktu dan lebih mengutamakan program pemberdayaaan masyaruktur

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi NTT, Mekeng P. Florianus mengungkapkan DD untuk Provinsi NTT Tahun 2018 meningkat dibandingkan dengan Tahun 2017. “Tahun 2017, DD untuk Provinsi NTT sebesar Rp. 2,360 triliun lebih untuk 2.996 desa. Sementara untuk Tahun 2018 mencapai Rp. 2,549 triliun lebih untuk 3.026 desa. Hal ini dikarenakan adanya penambahan 30 desa baru di Kabupaten Rote Ndao untuk tahun ini,” jelas Flori Mekeng.

Sementara itu terkait upaya pemberdayaan masyarakat desa, sesuai petunjuk dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan DD Tahun 2018, minimal 30 % dari pelaksanaan proyek padat karya tunai harus menggunakan HOK(Harian Orang Tunai) yang berasal dari warga desa setempat. “Hal ini bertujuan agar pemanfaatan DD sungguh meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Flori.

Khusus untuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), kata Flori, sampai dengan Tahun 2018 sudah terbentuk 590 BUMDES yang terdiri dari 571 jenis BUMDes sendiri atau mandiri (milik satu desa tertentu, red) dan 19 BUMDes bersama yang terbentuk berdasarkan hasil kerjasama dua atau lebih desa yang berdekatan dalam satu kecamatan. (*/Ang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *