Pemberi Suap Pada Mantan Bupati Sidoarjo, Diadili Jaksa KPK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terhadap Ibnu Ghopar dan Totok Sumedi, dua terdakwa pemberi suap kepada mantan Bupati Sidoarjo 2016-2021 Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya. Senin (30/3/2020).

Sidang perdana pada terdakwa Ibnu Ghopar dan Totok Sumedi kali ini terpaksa digelar secara online pasca Indonesia dinyatakan pandemi virus Covid 19.

Terdakwa Ibu Ghopar dan Totok Sumedi ditetapkan sebagai terdakwa setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada 7 Januari 2020 pukul 18.00 Wib.

Ibnu Ghopar dan Totok Sumedi yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut ditangkap saat memberikan uang suap sebesar Rp 259 juta kepada mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa Ibnu Ghopar dan Totok Sumedi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Ibnu Ghopar dan Totok Sumedi sebagai pemberi suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain keduanya, KPK juga menjerat empa pejabat diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah:

1. Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, 2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sunarti Setyaningsih, Kepala Sumber Daya Air Sidoarjo 3. Judi Tetrahastoto, PPK Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, 4. Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sidoarjo.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang dengan jumlah total Rp 1,8 miliar.

Dari tangan Saiful Ilah, KPK mengamankan uang senilai Rp 259 juta. Dari tangan ajudan Bupati, petugas KPK juga menyita tas ransel berisi uang Rp 350 juta. Dari Sunarti, diamankan uang sebesar Rp 225 juta, dari Judi Tetrahastoto, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229.300.000, dari tangan Suparni, KPK mengamankan uang senilai Rp 750 juta yang berada di dalam ransel hitam. (Han)

beritalima.com

Pos terkait