Pemberian Gelar Letkol Tituler, Peneliti Hukum Unair : Jangan Jadi Langkah Menggaet Massa

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com|
Penyematan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) kepada youtuber Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu, menuai pro dan kontra. Gelar tersebut diberikan dengan alasan kapasitas komunikasi di media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan yang dimiliki oleh Deddy dianggap dibutuhkan oleh TNI.

Peneliti hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Prawitra Thalib SH MH berpendapat bahwa penilaian dan pemberian pangkat tersebut telah diputuskan oleh Panglima TNI dan Kementerian Keamanan dan Pertahanan (Kemenhan).

“Jika dikatakan layak, ya, sudah terjadi pemberian pangkat tituler tersebut, berarti sudah dikatakan layak. Karena yang berhak menilai dan menentukan ya mereka (Panglima TNI dan Kemenhan. red),” ucap Prawitra.

Kewajiban Militer

Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Unair itu menekankan, masyarakat yang menerima gelar tersebut, harus dapat menunjukan kepatuhannya terhadap kewajiban militer yang datang bersamaan dengan penyematan gelar Letkol Tituler.

“Yang menjadi masalah adalah ketika sudah menerima pangkat tersebut tetapi tidak menunaikan kewajiban militer sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang. Apalagi jika itu sekedar hanya digunakan untuk menggaet massa, mengingat Deddy Corbuzier adalah influencer,” sebutnya.

Konsekuensi Pangkat Letkol Tituler

Pangkat tituler sendiri merupakan pangkat khusus selama masih disandang oleh penerima. Karena pangkat tituler bersifat khusus dan temporer, maka selama pangkat itu disandang, penerima pangkat mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI termasuk gaji, tunjangan, serta kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penyandang pangkat Letkol Tituler juga tidak diperkenankan berpolitik ataupun memihak salah satu pihak, sehingga Deddy sebagai salah satu yang memiliki pangkat tersebut juga terikat dengan peraturan ini,” sambungnya.

Letkol Tituler sendiri merupakan pangkat atau gelar kehormatan militer yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan yang tersebut pada gelarnya. Pangkat ini adalah salah satu pangkat TNI khusus kepada warga negara Indonesia yang bukan berasal dari kalangan militer. Aturan mengenai pemberian pangkat Tituler telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. (Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait