Pemberitaan Berujung Kemarahan Sang Bupati

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Kabar tindakan perbuatan mesum yang dilakukan oknum salah satu kader partai yang sekarang adalah anggota DPRD kabupaten Lumajang, yang sempat diberitakan oleh beberapa media di kabupaten Lumajang menjadikan kemarahan besar bagi kader partai tersebut yang sekarang menduduki orang nomor satu di kabupaten Lumajang. Hal itu terjadi saat digelarnya somasi terkait pemberitaan tersebut, di Graha Gus Dur kantor DPC PKB Jum’at (24/01/2020).

Digelarnya somasi tersebut karena pemberitaan yang diunggah beberapa media di kabupaten Lumajang dianggap menyebarluaskan berita fitnah dan hoax. Somasi dilakukan oleh DPC PKB kabupaten Lumajang, karena oknum yang tertuduh adalah kader PKB. Somasi disampaikan oleh ketua DPC PKB, Anang Akhmad Syaifuddin didampingi sekretaris PKB, Eko Adis Prayoga. Dan hadir pula oknum tertuduh bersama kader PKB yang menjadi orang nomor satu di kabupaten Lumajang.

Somasi dibacakan langsung oleh Anang di depan para awak media se kabupaten Lumajang. Sehubungan dengan pemberitaan beberapa media yang menyebut oknum tanpa inisial dengan judul “Santer Isu Mesum Salah Satu Oknum Anggota DPRD kabupaten Lumajang. Dimana dalam pemberitaan, oknum tertuduh (inisial Azm) diduga telah melakukan hubungan amoral dengan salah satu perempuan istri orang. Disebut telah melakukan perbuatan tercela dengan menggunakan kalimat “mesum” sebagai bentuk tegas dengan objek locus hubungan kejadian yang dilakukan di salah satu hotel di kabupaten Jember.

Dengan kata lain, bahwasanya pemberitaan ini akan menjadi ruang mengadili terhadap kader kami karena media tidak mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dan sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No 40 tahun 1999, peraturan dewan pers maupun asas hukum yaitu asas praduga tak bersalah. Selanjutnya pada halaman pemberitaan dimuat foto ketua PKB yang sekaligus ketua DPRD kabupaten Lumajang, dimana media tanpa minta izin yang bersangkutan dalam kolom pemberitaan yang dimaksud.

Karena bagi publik pembaca “klasifikasi awam” yang hanya membaca judul dan gambar semata, secara otomatis akan menciptakan asumsi publik yang menyesatkan. Dengan kata lain, bahwa pelakunya adalah sesuai dengan foto tersebut, apalagi disandingkan dengan foto seorang pengacara sehingga memperkuat persepsi masyarakat, bahwa sudah atau sedang berurusan dengan hukum.

Setelah melalui kalifikasi di internal partai dan dilakukannya kajian pemberitaan yang dimaksud berkesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pemberitaan yang dimuat cetak merupakan pemberitaan bohong (hoax), menyesatkan, sehingga menimbulkan fitnah dan pencemaran terhadap DPC PKB maupun kader partai PKB.

2. Bahwa pemberitaan tersebut telah menciptakan komunikasi propaganda, provokatif, dan penggiringan opini terhadap masyarakat sehingga sangat merugikan DPC PKB beserta kader partai PKB. Sehingga kami partai PKB sangat dirugikan, baik secara hukum maupun imaterial.

Tuntutan : 1. Bahwa kami DPC PKB meminta media yang bersangkutan segera meminta maaf yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Lumajang beserta kader PKB seluruh Kabupaten Lumajang dengan cara dimuat di halaman pertama media yang kami tunjuk selama 1 minggu berturut-turut. (Ada 4 media yang disebutkan).

2. Bahwa kami DPC PKB meminta kepada media menarik kembali berita tersebut

3. Membuat surat pernyataan dan surat permohonan maaf bermaterai yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Lumajang

4. Bahwa kami DPC PKB meminta kepada media untuk mendatangi rumah-rumah di sekitar korban desa Petahunan dengan menyatakan surat permohonan maaf bermaterai kepada masyarakat setempat

5. Bahwa apabila media dalam waktu 3 kali 24 jam sejak dibacakan surat somasi ini dan apabila tidak melakukan apa yang kami minta, maka kami melalui kuasa hukum kami akan melakukan langkah dan upaya hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dikatakan oleh oknum tertuduh Azm, “Itu fitnah, murni fitnah. Demi Allah itu tidak pernah terjadi. Saya sangat dirugikan,” ujar Azm. Dirinya bersumpah dengan atas nama Allah, bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan di media. Dengan suara lantang sambil mengangkat tangan kanannya ke atas ia katakan sangkalannya.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M ML (Cak Thoriq), yang juga kader PKB benar-benar marah dan mengecam terkait pemberitaan oleh media yang dianggap hoax, fitnah, tidak mendasar, dan merugikan PKB serta menggiring opini bahwa Azm (anggota DPRD Lumajang) telah berbuat mesum di salah satu hotel di Jember. Di depan puluhan wartawan, di Kantor DPC PKB, Jum’at (24/01/2020) kemarahan itu terjadi. Menurutnya, oknum wartawan yang memberitakan tersebut recehan, murahan, dan tidak pantas menyandang seorang wartawan.

“Saya sampaikan kepada teman-teman semua, oknum wartawan tersebut licik, picik, murahan, dan recehan. Karena ini sudah menyinggung PKB secara kelembagaan, dan bupati sebagai kader PKB, maka saya berada di garis depan. Saya menjadi bagian orang-orang yang harus meluruskan pemberitaan yang seharusnya tidak dimuat. Oknum wartawan tersebut harus menjadi bagian yang bertanggung jawab. Kalau tidak berhadapan dengan saya”, tegas cak Thoriq.

“Dan sekali lagi saya katakan, oknum wartawan ini tidak layak jadi wartawan. Dia tidak punya etika sebagai wartawan. Jelas bahwa ini bohong, jelas bahwa ini hoax, jelas ini fitnah, ditulis dengan judul yang besar dengan tulisan frame opini yang betul-betul menggiring terhadap persepsi. Dan fitnah itu kejam. Dan kami punya prinsip, begitu fitnah itu sudah tertulis dengan jelas kami akan melakukan langkah-langkah untuk menempuh jalur yang sesuai dengan aturan hukum. Saya berada di garis depan sebagai kader PKB. Menjadi bagian dari orang-orang yang harus meluruskan tentang pemberitaan yang seharusnya tidak dimuat di sebuah media. Tentu, kalau ini dibiarkan, oknum-oknum wartawan yang picik, licik, dan murahan ini akan merajalela di Lumajang. Dan saya tidak mau itu terjadi di Lumajang. Saya sebagai bupati, dikritik merupakan hal yang biasa. Saya terbuka dengan saran, informasi dan kritik. Tapi kalau fitnah dan itu dilakukan oleh oknum wartawan, ini saya kira tidak bisa diterima dengan akal sehat. Saya terus terang emosi. Dan saya akan memastikan bahwa proses ini harus dilakukan dan oknum wartawan tersebut harus menjadi bagian yang bertanggung jawab. Kalau tidak berhadapan dengan saya”, pungkas cak Thoriq.

Cak Thoriq juga menegaskan, jika beberapa isi somasi tidak dilaksanakan, maka Ia akan melakukan langkah pelaporan hingga yang bersangkutan dihukum. “Saya pastikan terlibat langsung proses lapor sampai dia dihukum”, imbuhnya sambil berdiri. (Jwo)

beritalima.com

Pos terkait