Pemberlakuan Jam Malam Telah Menimbulkan Nostalgia Traumatik

  • Whatsapp

ACEH, beritalima.com- pemerintah Provinsi Aceh sudah langsung memberlakukan jam malam yang ditandatangani oleh Plt Gubernur dan Forkopimda, termasuk Ketua DPRA ini apa dan badaimana Prosesnya,hal ini dikatakan oleh Kepala Ombusdman Perwakilan Aceh Taqwaddin.

Menurutnya,Tentang proses Jam Malam yang sedang diperlakukan di Aceh, kesannya telah menimbulkan nostalgia traumatik bagi Warga, kita teringat lagi pada masa konflik yang pernah terjadi belasan tahun lalu. Bagi generasi kami, ingatan tersebut masih sangat kuat membekas,Ini salah satu beban psikologis yang harusnya dipertimbangkan saat akan ditempuh kebijakan pemberlakuan jam malam saat ini di provinsi Aceh.

Masa lalu, di Aceh, jam malam diberlakukan dalam Darurat Sipil, yang kemudian meningkat menjadi Darurat Militer karena keadaan bahaya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka, GAM,Tetapi sekarang, situasinya sudah beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemik wabah virus corona yang mendunia.

Di Provinsi lain di republik ini yang status pandemiknya lebih parah, tidak diperlakukan jam malam. Bahkan di Kenya pemberlakuan jam malam menuai masalah.

Pemberlakuan Jam Malam dalam Darurat Sipil di Daerah, memposisikan Pemerintah Daerah sebagai Penguasa, yang karenanya seperti memiliki legalitas untuk bertindak represif kepada warganya. Ini memang dibenarkan dalam UU Keadaan Bahaya. Makanya, Presiden saja belum memberlakukan Darurat Sipil. Yang dikemukakan Presiden beberapa hari lalu, itu baru wacana. Tetapi yang diputuskan sebagai kebijakannya saat ini adalah pemberlaku Darurat Kesehatan Masyarakat, yang merupakan rezim dari UU Karantina Kesehatan. Inilah hukum positifnya saat ini.

Sebelum terjadinya kesan “melawan” Pusat, sebaiknya Kebijakan Pemberlakuan Jam Malam dicabut.

“Apa yang telah diputuskan oleh Presiden dengan Kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau social dintancing sudah benar dan tepat. Hal ini bisa dimaklumi dalam kondisi keuangan Indonesia dan dengan jumlah penduduk begitu banyak, tentu tidak mudah bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan kebijakan lockdown dengan segala konsekwensinya.

Saya kira, sebaiknya Pemerintah Aceh mengikuti saja kebijakan yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat. Menurut saya, dengan kemampuan Dana Otsus Aceh saat ini, maka refocusing Anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalkan. Apalagi jika kita cermati angka-angka : perjalanan dinas, pengadaan dan perawatan mobil, training, dan lainnya yang mencapai ratusan miliar. Maka jika tiga item itu saja difokuskan ke penanganan virus corona maka ditemukan angka Anggaran sekitaran Rp.600 Milyar lebih, Itu sudah memadai untuk upaya pencegahan dan penanganan covid 19 di Provinsi Aceh,Ujarnya,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait