Pemberlakuan Peniadaan Mudik Berdampak Menurunkan Mobilitas Demi Mencegah Penularan

  • Whatsapp

JAKARTA – Pemerintah telah melakukan pembatasan selama penerapan peniadaan mudik periode 6 – 17 Mei 2021. Pembatasan dilakukan terhadap mobilitas pada semua moda transportasi dalam negeri, hingga mobilitas internasional. Namun meskipun ada pembatasan, kegiatan sektor esensial tetap beroperasi demi kelangsungan kehidupan masyarakat.

Dari hasil implementasi kebijakan pada kurun 6 – 9 Mei 2021, pada moda transportasi angkutan jalan terlihat tren penurunan mobilitas mencapai 85%, angkutan laut mencapai 32%, angkutan udara mencapai 93% dan kereta api mencapai 56%.

“Dan bagi masyarakat yang melanggar, maka dikenakan sanksi. Untuk sanksi putar balik arah telah dikenakan kepada 74.879 pemudik dan 26.814 kendaraan. Dan tes kesehatan acak kepada 6.809 orang,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada pembatasan mobilitas internasional, pemerintah memberhentikan sementara penerbangan carter selama masa peniadaan mudik. Juga pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menunda kepulangan selama masa peniadaan mudik. Meskipun, bagi PMI termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah tiba di Indonesia tetap dilakukan penanganan.

Dari laporan yang diterima Satgas, sebanyak 3.228 orang PMI telah menjalani karantina di pintu kedatangan. Pintu-pintu kedatangan itu tersebar di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta , Jawa Timur, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara.

Untuk itu, agar penerapan kebijakan di lapangan berjalan dengan baik, Satgas COVID-19 meminta petugas di lapangan memperketat pengawasan sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021.

“Petugas dilapangan wajib menegakkan skrining dan karantina. Karena salah satu kunci keamanan kita selama masa pandemi, ialah tidak masuknya kasus importasi dari luar negeri,” pesan Wiku.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait