MALANG| Kemenkes RI telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya sesuai Surat Elektronik bernomor nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin Malam (11/5/2020).
Menurut HM Sanusi Bupati Malang bahwa untuk penerapan PSBB di Kabupaten Malang akan diterapkan di 14 Kecamatan wilayah Kabupaten Malang yang saat ini sudah masuk zona merah. Dan juga kabupaten akan diterapkan jam malam saat PSBB di laksanakan.
“PSBB akan diberlakukan Jam Malam dengan dibantu aparat Polres Malang,Polres Batu,dan Kodim 0818 kabupaten Malang /Kota Batu, dan akan dilakukan secara parsial, artinya hanya akan diberlakukan di kecamatan yang masuk zona merah pendemi Covid-19. Ada 14 kecamatan Zona Merah, yang akan kita terapkan PSBB,” ungkap Sanusi saat rapat Koordinasi di Peringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Senin Malam 12/05.
Sedangkan untuk wilayah zona hijau, menurut Sanusi para camat diminta untuk mempertahankan tetap di wilayah zona hijau dan terus mengedukasi masyarakat terhadap wabah Covid-19, penanganan dan pencegahannya.
“Secara teknisnya untuk Pujon, Ngantang, Kasembon kita dibantu aparat dari Polres Malang sedangkan sisanya kita dibantu aparat Polres Malang dan Kodim Kabupaten Malang /Kota Batu,” papar Bupati.