Pembina LPKAN: Ada beberapa pasal RKUHP mengancam azas Demokrasi, dan menganggu ranah pribadi

  • Whatsapp
Pembina LPKAN Indonesia Wibisono

Jakarta, Rancangan Kitab Undang Undang Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR, banyak pihak yang menolak RKUHP, Apalagi pasal – pasal di RKUHP terbaru juga penuh kontroversi.

Menurut Pembina Lembaga Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan setelah disahkan oleh DPR ada waktu 3 bulan untuk sosialisasi dan melihat respon masyarakat, jika pemerintah tidak meninjau ulang dan memperbaiki pasal-pasal bermasalah didalam RKUHP akan berpotensi diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya tidak akan bahas pasal pasal yang kontroversial semuanya, tapi diantaranya pasal yang kontroversial yakni pasal 349 ayat 1 RKUHAP. Ia menilai rumusan dalam pasal tersebut tidak paham landasan pijakannya dari mana. Selain itu rumusan pasal tersebut juga legal reseningnya apa sehingga setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara harus dihukum 2 tahun penjara, ini membungkam rakyat untuk bersikap kritis, bukannya kita menganut azas Demokrasi, untuk bebas berpendapat?, ” Ujar wibisono menyatakan keawak awak media di Jakarta Rabo (7/12/2022).

Lanjutnya,Pasal ini (349 ayat 1 RKUHP) kan targetnya membungkam masyarakat agar tidak boleh mengkritisi tingkah laku aparat penegak hukum yang cenderung melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Pembungkaman terhadap masyarakat, juga terhadap DPR. Adanya pasal tersebut agar masyarakat tidak boleh bersuara atas tingkah laku anggota DPR yang tidak mengindahkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu RKUHP harus ditolak karena tidak mencerminkan negara hukum dan demokrasi
Misalnya saja, saat penulis mengkritik Ketentuan pidana dalam pasal 218 RKUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden. Solusinya sederhana: Hapus pasal ini.” Jelas pengamat militer dan pertahanan ini.

“Juga soal Pasal penghinaan lembaga Negara. Solusinya ya cukup menghapus ketentuan Pasal 349. Kritik kriminalisasi dan pembungkaman demonstrasi, solusinya tinggal menghapus Pasal 256.” Imbuhnya

Belum lagi Pidana penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, yang diatur dalam Pasal 188 ayat (1):

“Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Pasal ini karet, dan sangat subjektif. Tafsirnya akan sangat tergantung kehendak kekuasaan. Kalau ditanya apa solusinya? ya hapus saja, atau buat norma pasal yang lebih limitatif.

Wibisono menambahkan tujuan aktivasi norma yang tidak limitatif, yang obscuur dan lentur. Agar bisa menjadi alat represi, alat gebuk untuk membungkam lawan politik.

“Jadi, problemnya bukan karena rakyat atau yang mengkritik tidak menyampaikan solusi. Tapi karena pemerintah dan DPR memang sudah pasang muka badak dan tebal kuping, tak mau mendengar kritikan rakyat, ini pasal berbau neokolonialisme.” Tegas wibi

Sementara itu ada juga pasal tentang tindak pidana perzinaan (kumpul kebo) bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 411 ayat (1) RKUHP.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, ini jelas pasal karet yang akan menimbulkan polemik di masyarakat, sedangkan pasangan sesama jenis (LGBT) tidak diatur dalam RKUHP, kenapa ga sekalian pake hukum syariah islam seperti di Aceh?,” tanya Wibi

“Saya mendukung upaya pemerintah untuk membuat RKUHP lebih baik dari KUHP sebelumnya, tapi sepertinya tidak akan bisa memuaskan semua masyarakat, apalagi di era globalisasi ini Undang Undang harus mempertimbangkan HAM dan kebutuhan publik secara global, kita hidup tidak berdiri disatu golongan tapi hidup diantara bermacam etnis dan budaya yang majemuk (multi kultural),”Pungkas Wibisono

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait