Pembina LPKAN Wibisono: Langkah Presiden untuk revisi UU ITE patut diapresiasi

  • Whatsapp
Pembina LPKAN dan Pengamat Kebijakan Publik Wibisono

Jakarta, Pekan ini, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam memberi masukan dan kritik pada pemerintah.

Menurut Jokowi, kritik tersebut adalah bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Rencana Presiden Jokowi juga meminta DPR untuk bersama dengan pihak Pemerintah “merivisi UU ITE” serta meminta Kapolri agar selektif plus hati hati menerapkan Pasal Multitafsir alias Pasal karet UU ITE . Hal itu disampaikan oleh Presiden saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021).

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.” Kata Presiden Jokowi

Pengamat Kebijakan Publik dan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono menyatakan, langkah presiden patut kita apresiasi. “Namun, langkah sangat terlambat karena korban “jebakan pasal karet” itu sudah banyak, sebagai akibat penerapan UU ITE oleh Aparat Penegak Hukum.” Ujar Wibisono menyatakan ke awak Media dijakarta Rabu (17/02/2021)

Lanjut Wibi, Putusan MK menyatakan bahwa delik Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE sebagai delik ADUAN bukan delik BIASA namun patut diduga aparat hukum tidak mematuhi Putusan MK tersebut dengan bukti menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang dicemarkan nama baiknya.

Penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Wibi menambahkan, Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Namun, sekaligus juga melindungi pelaku dalam arti tidak semua orang bisa mengadukan atau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, termasuk aparat penegak hukum. Polisi tidak dapat bertindak sendiri tanpa ada ADUAN atau LAPORAN dari pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.

“Secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan, ulas Wibi yang juga menjadi Pembina Sahabat Polisi Indonesia.

Selain itu, sebelum adanya perubahan UU ITE perlu diketahui bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1].

“Terlepas dari pertimbangan MA yang telah diuraikan diatas, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, semoga kapolri pak Sigit bisa mengimplementasikan arahan presiden sebaik baiknya, ” pungkas Wibisono

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait