LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Bilah Hulu, AKP N Panjaitan atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melalui Personil yang dipimpin Kanit RESKRIM IPDA Elimawan Sitorus, SH dalam Giat K2YD dalam rangka menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat berhasil mengamankan pelaku penjual MIRAS An. JS (66) warga Jln. Veteran No.13 Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (19/4/2018).
Giat ini dilakukan berdasarkan Telegram Kapolres Labuhanbatu No: STR/106/2018 tgl 12 april 2018 tentang pelaksanaan (K2YD) dan penertiban Minuman Keras Ilegal dan Perintah Kapolsek Bilah Hulu, tgl 18 April 2018 tentang penertiban minuman keras ilegal di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Awalnya pada hari ini Kamis tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus, SH bersama Ka. SPK dan anggota reskrim melakukan Razia Miras di seputaran wilayah Hukum Polsek Bilah Hulu.
Berdasarkan Informasi dari Warga Desa Perbaungan bahwa Sdr. JS ada menjual miras jenis Kamput kambing dan Sea Horse’s, atas Informasi tersebut langsung ditanggapi dan langsung di cek kebenarannya ke warung dimaksud dan ternyata memang benar ada dijual didalam Warung pelaku.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) botol Kamput Cap Kambing, 2 (dua) botol besar Sea Horse’s dan 3 (tiga) botol kecil Sea Horses’s dibawa ke Polsek Bilah Hulu”, ujar Kapolsek.
“Karena Pelaku penjual Miras berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan membuat Surat pernyataan dan menanda tangani diatas Materai dan diketahui oleh Kapala Desa Perbaungan, kemudian pelaku kepada dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya”, tandas Kapolsek. (ev@).