Pembobol Konter Di Kampak, Berhasil Di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Pelaku pembobolan salah satu konter Hand Phone (HP) di wilayah Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu berhasil di bekuk tim opsnal Unitreskrim Polsek Kampak. Adalah Zaenal Arifin (34) alamat RT.09, RW.03, Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang merupakan pelaku terhadap tindak pidana tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat konferensi pers di halaman Mapolres hari ini, Selasa (26/3/2019).

“Puluhan barang bukti berupa HP dan kartu perdana berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku, dengan tafsir kerugian kurang lebih Rp. 30.500.000,- ,” jelasnya pada awak media.

Kapolres mengatakan, tindak pidana tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar pukul 07.10 WIB. Kejadian pertama kali disaksikan oleh kedua penjaga konter, saat membuka konter milik korban yang merupakan juragan mereka.

“Para saksi pertama kali mengetahui kejadian karena melihat almari etalase HP yang terletak di depan pintu sudah terbuka dan dinding tembok sebelah utara telah jebol (berlubang_red) dengan diameter kurang lebih 45 cm dengan barang-barang berupa asesoris HP berantakan di lantai,” imbuhnya.

Kemudian kedua saksi melakukan pengecekan di almari dan etalase, beberapa buah handphone berbagai merk dan beberapa lembar kartu paketan perdana telah hilang. Sesuai keterangan dari para saksi selaku penjaga toko bahwa etalase handphone tidak pernah terkunci.

“Setelah itu, korban (pemilik konter) melaporkan kejadian tersebut ke pada petugas piket Polsek Kampak,” kata Kapolres

Atas dasar laporan korban, kemudian polisi segera bergerak dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 membuahkan hasil. Sekira pukul 18.00 WIB anggota Unitreskrim Polsek Kampak berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Apresiasi kepada anggota Unitreskrim Polsek Kampak, atas kesigapannya pelaku telah berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Trunojoyo Gang 2 Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu Malang,” urai AKBP Didit.

Saat ini pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya ditahan oleh penyidik guna proses lebih lanjut dengan persangkaan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (her)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *