Jakarta,Beritalima.com-
Padahal sebelumnya Marbin Hutajulu Kepala Suku Dinas Penataan Kota meminta kepada seluruh Kepala Kasie Penataan Kota di 6 Kecamatan Wilayah Jakarta Utara agar melakukan kerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
“Mengenai pembongkaran kegiatan membangun yang menyalahi aturan bagi kami “Pantang Pulang Sebelum Roboh” dan ini berlaku untuk para Kasie Penataan Kota ditiap-tiap Kecamatan,”Jelas Marbin.
Ironisnya Rudi Kasie penataan Kota Kecamatan Kelapa Gading tak menggubris slogan yang diterapkan Kasudin Penataan Kota.
“Setiap kegiatan membangun yang melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang tata cara mendirikan bangunan diwilayah DKI Jakarta sudah menjadi kewajiban Sudin Penataan Kota Jakarta Utara maupun Kasie di tiap-tiap Kecamatan dalam melakukan tindakan tegas sesuai dengan Tupoksinya jangan hanya pembongkaran dilakukan hanya formalitas saja ,” beber Yudha Marhen Pemerhati Kebijakan Publik di sekitar Kantor Walikota Jakarta Utara. Jum’at (3/6/2016).
Dikatakan Yudha Slogan Sudin Penataan Kota menurutnya sangat bagus agar membuat efek jera bagi pemilik bangunan yang menyalahi peraturan yang berlaku. (Edi)