ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Kepolisian Resor Polres Kepulauan Sula telah menetapkan inisial RT sebagai tersangka kasus penerbitan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) paket B dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) peket C untuk narapidana mantan oknum Kepala Desa (Kades) Baleha, Arifin Ahmad
“Kasus RT kini sudah dinyatakan P21 dan sudah tahap II,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Minggu (20/11/22)
Sebelumnya, untuk pembuat ijazah palsunya, pihak dari kejaksaan belum terima berkas perkaranya hingga saat ini, berkas yang diterima pihak Kejaksaan dari penyidik polres Kepulauan Sula hanya narapidana mantan oknum Kepala Desa (Kades) Baleha, Arifin Ahmad yang menggunakan ijazah palsu itu.
“Namun pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik Polisi supaya didalami lagi kepada pihak pihak yang terlibat, termasuk pembuat ijazahnya, karena pembuat ini juga termasuk saksi dalam berkas perkara dan keterangannya sudah mengakui juga, “Jadi tergantung penyedik yang sedang dalaminya. [dn]