Pembuatan PTSL, Sekdes Waiipa Diduga Pungut Biaya Rp 50.000

  • Whatsapp

Ketua BPD Desa Wai Ipa, Taidi Siyompo
KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Warga Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) merasa kesal dengan sekretaris desa diduga meminta biaya pembuatan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) senilai Rp 50.000

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wai Ipa, Taidi Siyompo bersama warganya menyampaikan, bahwa sekretaris Desa Wai Ipa telah melakukan pemungutan secara sepihak kepada pemohon PTSL. 

Menurutnya, biaya program PTSL tersebut seharusnya gratis kepada warga, kenapa sekretaris desa minta uang senilai Rp 50.000 ribu per sertifikat, tanpa ada musyawarah desa atau pembertahuan terlibih dahulu.

Sementara Sekretaris Desa Waiipa, Refli Tinamongan saat diwawancarai betitalima.com diruang kerjanya. Minggu (12/05/2019) mengatakan pembuatan sertifikat lahan tidak membutuhkan biyaya. Namun dirinya hanya turut membantu biyaya transportasi petugas pertanahan senilai Rp 50.000.00

“Buat sertifikat tidak ada pungutan biyaya cuma kita hanya membantu petugas punya anggaran taransportasi, sebab mereka tidak ada anggaran transportasi,” katanya.

Dia menuturkan, dirinya hanya mengambil langkah untuk lebih mempercepat pengurusan dan pembuatan sertifikat lahan milik Warga Desa Wai Ipa.

“Memang pembuatan sertifikat lahan di gratiskan dari pemerintah pusat hanya saja kita dari Desa membantu petugas pertanahan,” tutup Refli.(DN)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *