Pembunuh Maun Akui Emosi Saat Bacok Korban

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Maun warga Kecamatan Galis kembali digelar selasa (15/8) kemarin. Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Wibowo Efendi,SH, MH masih mengagendakan keterangan saksi.

     Kali ini saksi yang dihadirkan adalah dari penyidik polsek Galis, Yakni Apik Siswanto. Dihadapan majelis hakim, polisi asal Sidoarjo itu mengungkap seputar pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa H. Riskandar pada 10 Mei lima bulan lalu.

    Saat itu polsek Galis mendapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa pembunuhan. Setelah melakukan serangkaian penggalian informasi, dirinya langsung menangkap pelaku. “Saat itu kami langsung lakukan penangkapan terhadap H.Riskandar atas perkara pembacokan yg menyebabkan matinya seseorang (Alm.Mun)” Ujarnya saat ditanya Hakim.

       Dalam kesempatan itupula Apik juga mengungkap jika saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku. “Selain terdakwa kita juga mengamankan sebilah clurit dan langsung dibawa kepolres bangkalan” ungkapnya.

     Setelah diintrogasi, kata Apik, terdakwa mengaku nekat membacok korban karena tersulut emosi.

     Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bilqis mengatakan sesuai undang-undang warga negara dilarang. Itu sesuai bunyi UU nomor 13 yahun 1951. Jika hal itu dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku.

        Dia optimis bakal meyakinkan majelis hakim jika terdakwa benar-benar melakukan pelanggaran hukum sehingga menghilangkan nyawa seseorang. Untuk itu dalam sidang selanjutnya bakal menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan terhadap terdakwa.

       “Tadi mendengarkan keterangan saksi saat melakukan penangkapan saudara terdakwa,” ungkapnya.

       Sidang lanjutan akan digelar pada senin 21 Agustus pekan depan. Dalam sidang itu nantinya akan diagendakan mendengarkan keterangan terdakwa H.Riskandar.

Menurut praktisi hukum mohammad Rofii SH, kasus ini memenuhi unsur pasal 338 yang bunyinya barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karna pembunuhan, dengan pidana penjara, paling lama 15 tahun, artinya menurut Rofii sapaan akrabnya kalau alm maun ini di pukul dengan banda tumpul terus meninggal baru masuk penganiyaan, lanjut rofii mengatakan, ini adalah pakai senjata tajam yang berjenis celurit, dan jelas ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang tandasnya.(rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *