MADIUN, beritalima.com- Kurang dari 12 jam, pelaku pembunuhan terhadap Iin Triarina Dewi (19), warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, yang mayatnya ditemukan di BKPH Wilangan Utara RPH Sambiroto Petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, Jawa Timur (22/8), berhasil ditangkap polisi. Pelaku adalah Heri Purwanto (25) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang juga mantan suami korban.
Pembunuh Perempuan Yang Mayatnya Ditemukan Di Hutan, Ternyata Mantan Suaminya
“Kronologi kejadian, Minggu (21/8) siang, korban dan teman dekatnya, Sumarno, berboncengan motor mau ke Kediri. Dalam perjalanan, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka singgah di Caruban. Pada saat itu, korban mendapat pesan singkat dari pelaku untuk minta bertemu di Kecamatan Gemarang. Keduanya langsung menemui pelaku di pertigaan Dusun Cungkling, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang,” jelas Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2016.
Begitu bertemu, lanjutnya, pelaku pura-pura minta diantar oleh Sumarno ke rumah kenalannya dan berdalih karena motor yang dipakai rusak. Sesampai ditempat sepi, Sumarno mendadak dibacok pakai sabit di kepala. Keduanya terjatuh dan Sumarno lari menuju rumah warga untuk minta pertolongan. Sedangkan pelaku dengan santainya kembali menemui Iin.
Saat ditanya keberadaan Sumarno, pelaku menjawab nanti menyusul. Berikutnya, oleh pelaku, Iin dibujuk diajak ke rumah kenalannya yang mau memberi pekerjaan. Tapi bukannya menuju rumah kenalan, namun Iin diajak menuju hutan dan langsung dipukuli.
Begitu korban pingsan, sekitar pukul 22.00 WIB, Iin dibawa ke dalam hutan serta dicekik menggunakan jilbab dan tinggal begitu saja.
Sementara itu, dengan diantar warga, Sumarno melapor ke polisi. Mendapat laporan, petugas mendatangi rumah pelaku. Namun pelaku tidak ada. Kemudian, petugas melakukan pencarian hingga pukul 07.00 WIB. Saat itu petugas melihat pelaku berada di depan Taman Hijau Caruban. Begitu ditangkap, polisi menanyakan keberadaan Iin. Oleh pelaku dijawab, usai dicekik, Iin digeletakan begitu saja dekat gorong-gorong dalam hutan.
“Saya memang merencanakan membunuh keduanya. karena uang pemberian bukan dipakai persiapan persalinan. Justru, dipakai senang-senang berdua, saya jengkel dan emosi. Saya kini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum,” kata Heri.
Namun rumor yang beredar di masyarakat, pelaku sebenarnya masih mencintai mantan istrinya. Karena itu, mengetahui mantan istrinya pacaran dengan pria lain (Sumarno), ia cemburu dan berniat membunuh keduanya.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain subsider pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Dibyo)