BANYUWANGI beritalima.com – Kasus dugaan kematian Satria Dwi Cahya (19), pelajar kelas XII SMAN I Banyuwangi akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Banyuwangi menangkap RF (26), warga Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, sebagai pelaku atas pembunuhan pemuda asal Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.Pengungkapan ini berjalan lancar setelah aparat menerima kabar ada seseorang yang baru saja membeli sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah hitam. Rupanya barang itu berada di tangan RF lengkap dengan tas serta laptop milik korban. Dalam langkah pengembangan petugas juga menemukan golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi Satria.
Penjelasan Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Stevie Arnold Rampengan saat jumpa pers, korban ditebas 4 kali. Tebasan pertama tidak kena. Saat itu korban sempat kabur ke arah rel kereta api. Selanjutnya pelaku kembali mengayunkan goloknya yang kedua dan ditangkis korban.
“Kedua tangan Satria sampai terluka di bawah jari kelingking. Dia juga terjatuh tersungkur,” ulas Kasatreskrim, Rabu (27/4/2016).
Selanjutnya, pelaku kembali mengayunkan sajamnya hingga mengenai punggung sebelah kanan hingga menyebabkan luka robek yang lebar. Pelajar IPA ini sempoyongan dan berupaya lari ke sungai di bawah rel kereta api. Sial korban terpeleset dan sandalnya menyangkut di bebatuan sungai. Saat itu dimanfaatkan RF untuk kembali menebaskan goloknya ke arah korban sebanyak tiga kali.
“Luka dibagian leher itulah yang mengakibatkan kematian korban. Itu berdasar hasil visum dokter,” sambung AKP Stevie.
Pembunuhan itu diduga dilatar belakangi kecemburuan pelaku terhadap korban. Rupanya RF menaruh hati dengan SR, pacar Satria yang juga putri Camat Sempu, Kholid Askandar. Padahal RF telah memiliki istri dan seorang anak. Secara kebetulan orang tua RF bekerja di kediaman camat Sempu.
“Malam itu pelaku menunggu korban di depan kediaman SR. Begitu Satria keluar, pelaku menghampirinya dan mengajak pesta miras di Dusun Genitri, Desa Gendoh. Malam itu korban sempat menolak karena mesti menghadiri undangan ulang tahun kawannya,” sambung pama asal Manado ini.
Walaupun ditolak, pelaku terus membujuk korban untuk pesta miras. Sampai akhirnya korban menuruti rayuan jahat itu. Motor korban sempat dititipkan di warung dekat TKP. Rupanya bujukan itu hanya akal bulus RF untuk melancarkan aksinya menguasai kendaraan korban.
“Pelaku pernah mengutarakan niat pada istrinya hendak mengkredit motor ninja,” kisahnya lagi.
Pesta miras antara korban dan pelaku memang tidak pernah terjadi. Saat menghadang korban di depan kediaman SR, pelaku baru saja mengkosumsi miras oplosan berupa alkohol berkadar 100 persen yang dioplos dengan obat batuk.
Ditambahkan AKP Stevie, RF merupakan residivis kasus 351 KUHP tentang penganiayaan. Di kampungnya RF dikenal sebagai preman kampung yang kemana-mana membawa golok yang ditaruh dalam tas. Sudah tiga kali pula pelaku mendekam dalam sel akibat ulahnya tersebut. Bahkan pasca membunuh korban, dia juga memukuli anak kades setempat. Hanya saja kasus itu diselesaikan di kantor desa.
Usai ditangkap, RF yang dibawa ke Mapolres Banyuwangi mengeluh sakit. Aparat kemudian melarikannya ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan medis. Sampai akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia. (Abi/hms)