Pembunuh Sepasang Kekasih Pantai Rongkang Dituntut Hukuman Mati

  • Whatsapp

BANGKALAN- Moh. Sohib (46) warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjalani sidang kasus pemerkosaan, pembunuhan dan perampokan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Senin (9/9/2019).

M Sohib dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan dilanjutkan pada 16 September 2019 pekan depan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.

Putu Arya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengungkapkan bahwa, terdakwa dituntut hukuman mati. Karena dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Kedua 338 KUHP, Ketiga 365 KUHP dan Keempat 81 (1) jo. 76 D UU No. 23/2012 yg telah diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dituntut hukuman mati,” ujar Putu kepada awak media usai sidang di PN Bangkalan. Senin (9/9/2019).

Sidang tersebut setidaknya dihadiri 100 orang dari keluarga korban. Mereka menyaksikan dan mengawal keberlangsungan sidang hingga selesai, sambil berharap terdakwa dapat dihukum mati sama seperti empat terdakwa lainnya.

Moh Jatim orang tua korban (Ani Fauziyah Laili, red) berharap terdakwa tidak hanya sebatas dituntut hukuman mati. Akan tetapi, terdakwa juga divonis hukuman mati oleh PN Bangkalan. Karena perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi.

“Semoga divonis hukuman mati juga,” ujarnya dengan mata yang berkaca-kaca.

M Sohib menjadi daftar pencarian orang selama dua tahun yakni mulai dari 10 Agustus 2019. Akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus pada Jum’at 8 Februari 2019 saat melintas dijalan raya Desa Bajeman Kecamatan Tragah Bangkalan.

Dua tahun lalu pada 22 Juli 2017 Moh. Sohib bersama empat temannya Moh Jeppar, Moh Hajir, Muhammad, dan Moh Hayat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Korbannya sepasang muda mudi yang sedang berpacaran di pantai rongkang yakni Ahmad (20), dan Ani Fauziyah Laili (17).

Sebelum memperkosa, mereka terlebih dahulu membunuh korban cowok, kemudian memperkosa korban cewek secara bergantian. Setelah korban diperkosa mereka mencekik lehernya hingga meninggal dunia.

Setelah kedua korban dipastikan meninggal, mayatnya dibuang di bibir goa sekitar pantai rongkang. Tak hanya itu, motor dan perhiasan yang dipakai korban juga digasak oleh para pelaku.

Mayat sepasang kekasih tersebut baru ditemukan setelah tiga bulan kemudian dan telah menjadi kerangka. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *