Pembunuhan Dengan Modus Penggandaan Uang, Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nur Hiidayati alias Fifa dan Ansori alias Ulum, dua terdakwa pembunuhan terhadap Sahab, menjalani sidang perdana di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/8/2018) siang.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Mohammad Usman dari Kejati Jatim, dan dipimpin Hariyanto selaku ketua majelis hakim.

“Bacakan yang penting-penting saja,” kata hakim ketua Hariyanto.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di areal pemakaman umum Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan pada 24 Januari 2018 berhasil diungkap oleh anggota Jatanras Polda Jatim.

Dalam kasus pembunuhan ini tim pidana umum Kejati Jatim menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yaitu Nur Hidayati alias Fifa, warga Kelurahan Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Jember. Nenek ini berperan sebagai otak pembunuhan. Disusul Ansori alias Ulum, warga Tempurejo, Jember yang berperan sebagai eksekutor.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal ketika terdakwa Nur Hidayati mengaku bisa menggandakan uang pada korban Sahab hingga bermilyar-milyar.

Kemudian terdakwa Nur Hidayati meminta uang pada korban untuk digandakan.

Pertama korban menyerahkan uang Rp 15 juta pada Februari 2016, lalu Rp 50 juta pada Desember 2017. Selanjutnya menyerahkan uang lagi senilai Rp 50 juta pada awal Januari 2018. Serta menyerahkan lagi Rp 25 juta dan Rp 12,5 juta pada pertengahan dan akhir Januar.

Total uang yang diserahkan korban pada tersangka mencapai Rp152,5 juta. Terdakwa berjanji pada korban uang tersebut akan digandakan menjadi miliaran rupian. Namun, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh terdakwa.

Kemudian korban terus menagih pada terdakwa. Rupanya hal itu membuat terdakwa Nur Hidayatu jengkel sehingga merencanakan pembunuhan pada korban. Terdakwa Nur Hidayati menyewa Ansori alias Ulum untuk membunuh korban. Sebelum dibunuh, korban dipertemukan dengan terdakwa dengan tujuan supaya tidak salah sasaran.

Lantas terdakwa Ansori membunuh korban ketika lengah saat bertemu di areal pemakaman umum dengan cara memukulkan besi sebanyak dua kali pada kepala korban hingga meninggal.

Lalu terdakwa Ansori mengambil HP korban dan kabur. Kasus pembunuhan ini membuat heboh pada awal 2018 kemarin.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 340 jo 55 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *