Pembunuhan di Hotel Hasma Jaya Diadili, Victor Sinaga ; Motifnya Hanya Ingin Miliki Duit Korban

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan di kamar Hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Kembang Surabaya dengan terdakwa Priyono Eko Purnomo alias Angga alias Hendre. Selasa (1/11/2022).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mangapul, Priyono didakwa Jaksa Furkon dengan Pasal 339 KUHP, membunuh karena tergiur ucapan korban yang mengatakan mempunyai uang puluhan juta di dalam tasnya.

Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 20.00 WIB bertempat di terminal Bungurasih Sidoarjo, Terdakwa berkenalan dengan korban Sofiah di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Setelah bercakap-cakap Terdakwa tertarik dengan cerita Sofiah yang mengaku punya uang Rp.20 juta yang disimpan di dalam tasnya. Mendengar itu timbul niat jahat Terdakwa untuk menguasai uang Sofiah itu.

Lalu untuk melancarkan niat jahatnya Terdakwa membujuk Sofiah menginap di sebuah hotel daerah Pasar Kembang Surabaya.

Gayungpun bersambut, ternyata bujukan Terdakwa tersebut disetujui Sofiah.

Selasa 31 Mei 2022 pukul 01.50 dini hari Terdakwa dan Sofiah tiba di hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Kembang Surabaya.
Sampai di hotel, Terdakwa minta identitas Sofiah untuk dipakai menyewa hotel bahkan menuyuruh Sofiah membayar uang sewa hotel 1 malam kepada reseptionis hotel bernama Iwan Amirrudin.

“Kemudian saksi Irawan Sugiarto menunjukkan kepada Terdakwa kamar nomer 42 yang disewa,” kata Jaksa Furkon membacakan surat dakwaan di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.

Masuk di dalam kamar hotel, terdakwa Sofiah berbincang-bincang mesra sekitar 30 menit lamanya. Setelah itu Sofiah pamit ke kamar mandi.

Mengetahui pintu kamar mandi tidak dikunci, Terdakwa diam-diam menyusul masuk dengan maksud ingin menghabisi nyawa Sofiah dengan menenggelamkan ke dalam bak mandi, sehingga Terdakwa gampang menguasai uang milik Sofiah.

Celakanya, sewaktu berada dibelakang Sofiah, tiba-tiba Sofiah mengetahui perbuatan Terdakwa dan mencoba melakukan perlawanan.

Emosi dengan perlawanan Sofiah, Terdakwa lantas membenturkan kepala Sofiah ke tembok lalu memasukkan kepala Sofiah berkali-kali ke dalam bak kamar mandi.

Terdakwa juga mencekik leher Sofiah sambil membenturkan dipinggir bak mandi sampai akhirnya Sofiah tidak sadarkan diri dengan posisi kepala Sofiah berada dalam bak kamar mandi.

Mengetahui Sofiah tidak sadarkan diri, Terdakwa mencari uang sejumlah Rp.20 juta di dalam tas milik Sofiah, namun Terdakwa tidak menemukannya dan hanya menemukan uang Rp.300 ribu.

Selasa 31 Mei 2022 pukul 04.00 WIB Terdakwa keluar dari hotel Hasma Jaya 2 ke Terminal Bungurasih Sidoarjo untuk melarikan diri.

Rabu tanggal 1 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, saksi Angga Albel Budi Prastama, karyawan hotel memeriksa kamar 42 Hotel Hasma Jaya 2 untuj menanyakan apakah sewa kamar akan diperpanjang atau tidak.

Karena tidak ada respon dari penyewa kamar, saksi Angga Albel Budi Prastama mengambil kunci cadangan dan masuk ke dalam kamar 42.

“Setelah masuk di dalam kamar dan mengecek kamar mandi, saksi melihat tubuh seorang wanita yang sudah tidak bernyawa tertelungkup di bak mandi dengan posisi kepala berada di dalam bak mandi. Ataa kejadian itu saksi Angga Albel Budi Prastama melaporkan ke pihak berwajib,” pungkas Jaksa Furkon.

Menyikapi surat dakwaan Jaksa, Victor Sinaga yang ditunjuk negara sebagai penasehat hukum’ Priyono tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut Victor surat dakwaan Jaksa sudah jelas dan cermat.

“Bukan 340, motif terdakwa hanya Ingin mengambil uang milik korban,” katanya saat dikonformasi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait