Pembunuhan Kapas Krampung, Polisi Segera Tangkap Pelakunya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Kasus perampokan yang menewaskan Hong Gun (42) pemilik Toko Sembako Bintang Rejeki di Jl. Kapas Krampung, Surabaya pada, Jumat (12/5/2017) malam kini menemui titik terang.

Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya yang di komandani oleh AKBP Shinto Silitonga, sudah mengantongi ciri-ciri juga kendaraan empat orang pelaku yang merampas tas berisi uang Rp. 50 juta itu.

Di duga pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi Tim Anti Bandit itu adalah Muzamil alias Emil asal Madura. Petugas juga sudah mengamankan istri yang diduga palaku salah satu tersangkanya ini.

Dikantonginya nama-nama pelaku kasus Kapas Krampung, hal tersebut diungkapkan oleh Kombespol Mohammad Iqbal, Kapolrestabes Surabaya saat menggelar hasil tangkapan Unit Reskrim Polrestabes pada, Minggu (4/6/2017) di halaman Mapolrestabes Surabaya.

“Kami juga sudah mengantongi nama-nama para tersangka lainnya. Salah satu contoh ini adalah foto tersangka Emil. Dia sudah dipastikan salah satu pelakunya dan beberapa temannya sekarang sudah dinyatakan DPO”, sebut Iqbal.

Iqbal menegaskan, saat ini Tim sudah mendekat dan saya himbau kepada para tersangka ini agar menyerahkan diri dan jangan coba-coba melawan petugas atau mengancam nyawa petugas. Polisi akan bertindak tegas, jika melakukan perlawanan akan di tembak oleh Tim Anti Bandit.

“Ingat!, segera menyerahkan diri karena saat ini istri anda sudah di tangan kami”, ancam Iqbal.

Dipastikannya Emil ini adalah salah satu pelakunya, dikarenakan kasus pembunuhan itu sudah dikontruksikan dengan beberapa bukti uang ada yaitu bukti transfer dan ditambah bukti lainnya yang didapat petugas.

Sementara untuk kasus pembunuhan TKP Dukuh Kupang, Iqbal juga mengatakan, kasus tersebut juga dalam penanganan Tim Anti Bandit, Tim juga sudah mengantongi ciri-ciri hingga nama pelakunya.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *