Peristiwa pembunuhan ini rupanya bermotif dendam. Tersangka SM mengaku sakit hati dengan ucapan korban yang bernada kasar saat menagih setoran. Tidak hanya pada dirinya, kata-kata menusuk hati itu juga pernah dialamatkan terhadap istrinya.
“Kalau nggak punya uang jangan pinjam lagi. Begitu ujaran yang diucapkan korban kepada istri saya sewaktu saya berada di Surabaya. Tentu saja kata-kata itu membuat istri saya malu karena diungkapkan di muka umum,” aku SM di hadapan aparat dan awak media.
Dendam yang lama dipendam itu tersulut saat pelaku bertemu korban di depan kediaman kakaknya sewaktu menagih setoran setelah dirinya pulang dari Kota Pahlawan. Adu mulut sempat terjadi tatkala Restu kembali mengucapkan kalimat yang menyinggung perasaan SM.
“Gimana sudah lama nggak ngangsur, sekarang apa mau bayar,” ucap tersangka menirukan omongan karyawan KSU Mahkota.
Perdebatan seputar etika penagihan itu akhirnya berujung duel satu lawan satu. Perkelahian itu dimenangkan pelaku setelah memukul bagian kepala korban menggunakan kayu karet. Peristiwa pertikaian itu berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Jelang Maghrib, tersangka membuang jasad Restu di sungai Dusun Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari menggunakan sepeda motor milik korban.
Tidak hanya SM yang ditangkap aparat. Satreskrim Polres Banyuwangi juga mengamankan tiga pelaku lain yang terkait dengan penadahan barang hasil kejahatan. Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto, empat tersangka ini dijerat denga,n pasal yang berbeda.
“Untuk SM kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dijuntokan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan tiga pelaku lain kita jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” paparnya kepada awaak media saat jumpa pers didampingi Wakapolres Kompol M. Yusuf Usman, Kasatreskrim AKP Stevie Arnold Rampengan dan Kasubaghumas AKP Abdul Jabbar, Selasa (14/6/2016).
Sebenarnya, sisa tagihan setoran yang ditanggung pelaku tinggal Rp 185 ribu saja. Sebelumnya SM meminjam uang dari KSU Mahkota senilai setengah juta rupiah. Saat peristiwa pertengkaran itu meledak warga Glenmore tersebut telah mengangsur 7 kali. Menurut AKBP Budi Mulyanto, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kasus yang menghebohkan ini.
“Sepeda motor Honda Supra 125 Nopol P 4241 T milik karyawan KSU Mahkota sudah kita temukan. Kendaraan itu dijual tersangka Rp 1,2 juta kepada penadah yang kini telah kita tangkap juga. Beberapa alat pembungkus yang digunakan pelaku untuk membuang korban juga telah ketemu. Termasuk tali tampar, kabel antena dan kawat yang digunakan untuk mengingkat,” tambahnya. (Abi)