Pembunuhan Sales Suzuki Itu Dilatar Belakangi Cicilan Hutang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus pembunuhan berencana terhadap Bangkit Maknutu Dunirat (korban) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/3/2020).

Dalam kasus ini ada 6 terdakwa antaranya Bambang Irawan, Rulin (suami istri), Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah dan Rizaldi Firmansyah.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dijekaskan kasus ini berawal dari permasalahan pribadi antara terdakwa
Bambang Irawan bersama istrinya yakni terdakwa Rulin.

Pada tahun 2015 sampai 2017, Rulin dengan Bangkit Maknutu Dunirat (korban) berpacaran. Selama berpacaran korban sering meminjam uang kepada Rulin dan memakai nama Rulin untuk pengajuan kredit mobil namun angsurannya tidak dibayar dan mobil telah digadaikan serta menggunakan kartu kredit milik Rulin.

“Sehingga Rulin yang menanggung hutang-hutang tersebut. Dan setelah Rulin menikah dengan Bambang Irawan hutang itu masih masih ditanggung oleh Rulin, hal itu membuat Bambang emosi,” seperti tertulis di dakwaan jaksa.

Pada tanggal 14 Oktober 2019 korban yang sudah berpindah tugas di dealer Suzuki Cabang Batu sedang mengikuti pelatihan kerja di kantor UMC Jalan A. Yani, Surabaya dan bertemu dengan Rulin, kemudian Rulin menghubungi Bambang. Mendengar kabar tersebut Bambang berniat untuk menemui korban dan meminta pertanggungjawaban terkait hutang piutangnya.

Bambang lantas mengajak Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah dan Rizaldi Firmansyah. Sambil membawa pedang, Bambang bersama mereka mendatangi korban. Setelah tiba di halaman depan kantor UMC Jalan A. Yani, Surabaya dan bertemu dengan korban. Rulin sempat adu mulut dengan korban dan Bambang.

Mohammad Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana langsung memukul korban dengan tangan kosong dan menyeret korban memasukan dalam mobil yang di bawa Bambang.

“Selanjutnya mobil berjalan ke arah Jl. Ketintang, Surabaya dan sesampainya di Jl. Ketintang korban berontak dan berusaha kabur dengan menendang pintu mobil belakang sebelah kiri kemudian mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil lain dan saat itu banyak warga yang melihat, kemudian korban berteriak meminta tolong dan sempat keluar dari mobil namun Bambang bersama teman-temanya meyakinkan warga bahwa korban adalah maling dan akan dibawa ke kantor polisi,” seperti tertulis di dakwaan jaksa.

Selanjutnya mobil yang mereka tumpangi kembali ke kantor UMC Jalan. A. Yani, Surabaya untuk menyelesaikan masalah mobil yang ditabrak oleh Bambang, namun saat itu Rulin sudah pulang ke rumah.

Selanjutnya mobil menuju ke arah tol Gunungsari dan setelah masuk tol Gunungsari Bambang berinisiatif untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk dengan menggunakan pedang yang telah disiapkan.

Namun Mohammad Imron Rusyadi punya ide untuk menghabisi nyawa korban dengan cara melempar korban ke jurang di daerah Cangar, Kota Batu karena daerah tersebut sepi, ide itu lantas disepakati oleh Bambang dan yang lainya.

Sekitar jam 9 malam mereka tiba dilokasi tepatnya dijembatan daerah Cangar, Kota Batu, korban dikeluarkan dari mobil kemudian Bambang membenturkan tubuh korban ke tiang besi jembatan dan melemparkan korban ke jurang dan akhirnya korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini para terdakwa sidang terpisah, sesuai peran mereka masing-masing. Perbuatan para terdakwa masing-masing diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KHUPidana. Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait