ACEH TENGAH, Beritalima– Dua tersangak yang diduga kuat ikut dalam pembunuhan Gajah liar di bekuk Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Sat Reskrim dan Kapolres Aceh Tengah melakukan Konfrensi Pres terkait matinya Hewan yang dilindungi oleh Dunia.(25 Juli 2017).
Sekitar 3 minggu dari kematian Gajah di Desa Karang Ampar Aceh Tengah Polisi Berhasil Ungkap Kasus kematian Gajah tersebut ternyata Gajah liar yang mati itu di racuni terlebih dahulu dan kemudian di tembak oleh pelaku pemburu gajah itu.
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasi amankan dua waga yang ikut membantu dalam pembunuhan gajah itu diketahui bahwa kedua yang sudah di tahan di polres Aceh Tengah ini adalah Zubir Amiruddin Petani 33 tahun warga Dusun Gunci Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara sedangkan Thamren petani 50 tahun waraga Desa Karang Ampar Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, namun dua tersangka Otak Utama Eksekutor Pembunuh Gajah adalah H dan HR yang kini sudah menjadi Daptar Pencarian Orang DPO di jajaran Polda Aceh.
“Diduga Gajah mati tersebut di tembak dan diracun terlebih dahulu, Menurut keterang Tersangaka Gajah tersebut di bunuh sudah 25 hari yang lalau atau 3 hari menjelang lebaran Idul Fitri kemari, Sat Reskrim Dan Polsek melakukan penyidikan Gajah Tersebut, Hasil penyidikan di Amankan Dua Orang Pelaku, dan Dua Orang Sudah Dalam DPO, Jumlah pelaku penembakan gajah ini berjumlah Empat Orang dan dua orang berhasil kita amankan” Kata AKBP Hariajadi S.H Kapolres Aceh Tengah saat Konfrensi Pres menerangak.
“Dari hasil penyidikan di TKP Gajah bertempat di Karang Ampar pada hari kamis 20 Juli 2017 telah di amankan seorang bernama Thamren 50 Tahun pekerjaan petanai Alamat Karang Ampar Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, Menurut Pengakuan Thamren ini bawa dia thamren ikut memfasilitasi sebagai pengantar logistik, penunjuk jalan, penunjuk tempat itu tugasnya Thamren, mereka sudah berhari hari mencari gajah Gajah pejantan yang di bunuh ini adalah Gajah yang sudah terpisah dari kelompok Gajah liar Lainnya”jelasnya.
“Menurut keterangan BKSDA dan CRU bahwa Gajah berkelompok ini lebih dari 30 ekor tapi gajah yang mati ini sudah lama terpisah dari kelompok Gajah lainya, menurut kebiasaan gajah bahwa apa bila dia sudah Kalah dengan Gajah jantan Lainnya dia akan memisahkan diri dari kelompoknya itu, Gajah yang inilah yang di kejar oleh mereka, Karena thamren adalah penduduk Setempat Karang Ampar jadi dia tau persis kapan Gajah itu datang lokasinya di mana Thamren inilah yang penunjuk jalan, dan tamren mengantarkan teman temanya ke lokasi itu untuk menunggu Gajah itu datang, kalo temanya kurang makanna logistik tamren yang pergi berbelanja apa bila gajah itu indah thamren yang antarkan itu tugas thamren” tambahnya Kapolres.
“Setelahkita lakukan pengembangan ternyata pelaku ada tiga orang lagi, satu diantara 3 orang pelaku berhasil kita amankan yaitu namanya Zubir Amiruddin Petani 33 tahun warga Dusun Gunci Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Zubir kita amankan pada Hari Juat 21 Juli 2017 Setelah Kita ambil Keterangan dari Thamren pada malam itu juga kita langsung menuju Louksmawe dan kita berhasil menemukan Zubir. kata Kapolres.
“Selai Thamren dan Zubir kita tahan ternyata ada Eksekutor yaitu inisial H utuk identitas H ini belum kita ketahui tapi keterangan dari tersangka yang kita amankan H ini berada di Louksmawe dan Aceh Utara dan pada saat dilakukan pengejaran ke sana H tidak berhasil kita temukan karena dia mungkin sudah berpindah pindah masih susah di temukan, kemudian ada tersangka lain yaitu inisial HR, HR ini juga domisilinya antara Aceh Utara dan louksmawe, HR ini bertugas sebagai pemberi Racun Jadi modus mereka itu Agar Gajahnya tidak melawan ataupun tidak terlalu sulit utnuk di Bunuh.
Kapolres Aceh Tengah menambahkan, “dalam perjalanna mencari tersangka lainya Thamrin yang juga ikun utuk di bawa mencari tersangka lain ke Louksmawe mengatakan kepada Polisi bahwa setelah proses pembunuhan Gajah dan di ambil Gadingnya ada Senjata Api Jenis AK 56, dan berikut 99 Butir Peluru Aktif dengan dua Magazen di titipkan ke Thamren di Rumah Thamren di Karang Ampra dengan Alasan inisial H akan kembali lagi untuk mencari Gajah yang punya Gading, Karena Thamren yang Takut menyimpan Senjata Api itu di dalam rumahnya dan diketahui orang Thamren menyimpan senjata itu di kebunya 2 kilo dari tempat Gajah mati”.
“Keterang ini Bisa berubah apa bila si inisial H sudah kita amankan, Karena menurut keterangan kedua orng yang telah kita amankan ini semuanya Pelaku Utamanya itu inisial H trmasuk pemilik senjata inisial H dan penadahnya juga teman inisia H, jadi yang kedua yang kita manakna ini tidak tahu dan tidak kenal siapa pembelinya. Dan kemipun belum mendapat informasi kemana Gading Gajah di bawa atau di jual, kalo sudah tertangkap H barulah ada titik terang kasus kematian gajah ini” papar Kapolres.
Adapun yang berhasil di amankan barang buktidari kedua tersangaka saat ini berupa dua unit sepeda motor mesin Honda jenis Supra fit warna Hitam Nopol BL 5947 ZI dan Sepmor Yamaha Vixion BL 6539 GQ, satu buku tabungan BRI Britama, tiga HP serta sepucuk senjata laras panjang jenis AK 56, 99 butit amunisi aktif, dua Megajen juga 4 ONS lempengan serpihan Gading Gajah.
Akibat perbuatan mereka itu tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan jo pasal 40 aya 2 uu no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo pasal 55 dan 56 kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp. 100 juta. *(**)*