Tangerang | beritalima.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) memahami secara mendalam Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) sebagai pedoman pembangunan daerah.
Pesan sampaikan saat memberikan Keynote Speech pada The International Urban – Benchmarking Workshop di Monash University Indonesia, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025). Bima pun menegaskan, membangun kota tidak hanya soal infrastruktur, melainkan juga tentang menjaga kualitas hidup warganya.
Menurutnya, Indonesia saat ini berada di persimpangan menuju Indonesia Emas 2045, dengan 59 persen penduduk tinggal di perkotaan. Kondisi tersebut membawa tantangan baru, terutama keragaman latar belakang masyarakat yang menuntut pendekatan komunikasi berbeda-beda.
“Saya pernah berpikir bahwa menjadi pemimpin itu baik jika Anda memiliki konsep, jika Anda memiliki visi, maka Anda bisa melakukannya. Tetapi, saya salah, karena kita berhubungan dengan manusia, kita berhubungan dengan ekosistem, kita berhubungan dengan banyak hal yang tidak ditulis dalam buku teks,” terangnya.
Ia kemudian menuturkan pengalamannya saat menjabat Wali Kota Bogor, di mana ia merancang inisiatif pembangunan yang melibatkan warga dan generasi muda. Kelompok tersebut menjadi aktor perubahan penting dalam pembangunan dan desain perkotaan. Kolaborasi inklusif ini, kata dia, sangat dibutuhkan di tengah kecenderungan pembangunan perkotaan di Indonesia yang seragam tanpa identitas menonjol.
Menurut Bima, kebanyakan kota di Indonesia belum memiliki identitas kuat yang berasal dari perencanaan matang. Selama ini, pembangunan lebih sering dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi ketimbang berbasis pengetahuan, perencanaan, dan desain perkotaan. Oleh karena itu, menempatkan konsep urban planning sebagai landasan utama pembangunan perkotaan menjadi hal yang diperlukan. Selain itu, perlu pula memastikan komitmen kuat dari pemangku kepentingan.
“Kami percaya bahwa pengetahuan seharusnya memandu pembangunan perkotaan. Tapi kita juga harus memiliki pandangan yang seimbang dalam memahami dinamika politik lokal dan juga konstelasi sosial di kota-kota tersebut,” tambahnya.
Bima menekankan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki posisi strategis dalam memantau pelaksanaan RP2P di daerah. Dokumen ini berfungsi memastikan kepala daerah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menuntut peran aktif Pemda dalam pelaksanaannya.
“RP2P, sekali lagi, ini adalah dokumen yang kita dorong agar seluruh daerah paham, betul-betul paham. Karena di dalamnya itu semuanya semacam paket yang terintegrasi,” tandasnya.
Jurnalis : Dedy Mulyadi






