Bangkalan.Britalima.com-Ratusan masyarakat Bangkalan dengan mengatasnamakan Gerakan masyarakat Bangkalan untuk keadilan melakukan aksi damai (04/04/18) didepan kantor Bupati Bangkalan, dalam aksi tersebut masa aksi melakukan long much dari depan Stadion Gelora Bangkalan (SGB) menuju kantor Pemkab Bangkalan.
Pengamanan aksi damai langsung di tangani oleh Bapak kapolres, AKBP. Boby P.Tambunan. SIK. M.H, beberapa kali melakukan kordinasi dengan masa aksi, yang awalnya tidak menuai kesepakatan seehingga sempat terjadi dorong mendorong antar masa aksi dengan pihak kepolisian, masa aksi menilai pihaknya dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasi di dalam Pemkab Bangkalan, yang akhirnya 6 orang dipersulahkan masuk sebagai perwakilan dari masa aksi.
“Saya siap mengawal saudara-saudara semua, namun saya harap masa aksi tetap tenang jangan sampai melakukan hal anarkis yang menciptakan kerusakan dan melanggar undang-undang”. Papar kapolres Bangkalan dihadapan masa aksi
Gerakan Masyarakat Bangkalan Untuk Keadilan membawa 5 tuntutan
1. Mendesak kepada Pj. Bupati untuk segera menyelesaikan kasus mutasi jabatan bodong sampai ke akar-akarnya.
2. Pecat dan adili ketua BAPERJAKAT
3. Pecat dan adili kepala BKPSDA
4. Usut terekait dengan indikasi adanya makelar jabatan dalam kasus mutasi 142 (+2) jabatan bodong
5. Usut dan telusuri terkait dengan indikasi adanya aliran uang dalam kasus mutasi 142 (+2) jabatan bodong.
Mubarok selaku korlap aksi sangat kecewe karna Pj. Bupati tidak dapat menemui pihaknya, namun Mubarok berterimakasih kepada yang mewakili dan sudah mau menggantikan dirinya untuk menyampaikan aspirasi pada Pj. Bupati Bangkalan.
Usai meluapkan aspirasinya masa aksi yang dipimpin Mubarok bergegas menuju kantor BKPSDA (Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumberdaya Aparatur) Bangkalan, sampai di kantor BKPSDA ratusan masa aksi semat dihalagi aparat kepolisian namun dengan kegigihan semangatnya masa aksi mampu menyegel kantor BKPSDA.
” jangan halang-halangi kami, kami hanya mau menyegel kantor ini saja, maju, maju..!”. Teriak masa aksi (mrs)