KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara mendukung penuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Sanana menghadapi proses akreditasi
yang sedang berlangsung.
Hal ini ditandai dengan penggalangan komitmen melalui tanda tangan bersama untuk akreditasi rumah sakit Sanana oleh Bupati Kepulauan Sula, Hendarata Thes, perwakilan Kejari A. Satria, Kapolres Kepsul AKBP Jan.W.I Makatita, para dokter hingga semua pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di RSUD Sanana.Selasa 25/9/2018.Pukul.10.00 Wit.
Bupati Hendrata mengatakan pendandatangan tersebut sebagai komitmen pemerintah daerah memberikan dukungan penuh kepada tim akreditasi RSUD Sanana. “Lanjut
Bupati begitu syarat yang ditentukan oleh tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), meski begitu,” kata Hendrata syarat
tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan mutu pelayanan dasar terhadap kesehatan masyarakat.Sebab lanjutnya, pelayanan di rumah sakit menjadi wajah pemda Kepulauan Sula.
“Jika pelayananya buruk maka stigma masyarakat ke pemda juga begitu, makanya mutu pelayanan harus perhatikan salah satunya melalui akreditasi ini tentu akan berdampak pada pelayanan masyarakat,”namun dirinya meminta agar pelaksanaan
pelayanan tidak lagi harus sama dengan sebelum pencanangan akreditasi.
Apalagi tahun 2017 pernah mengikuti akreditasi hanya saja tidak lulus.Untuk itu dirinya meminta agar tidak ada keluhan dalam melakukan pelayanan. Sebab, imbas dari pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Bekerja sepenuh hati karena pelayanan RS ini mencerminkan wajah Pemda, “jelasnya.
Apalagi lanjutnya, batas waktu akreditasi rumah sait tersisa beberapa bulan lagi, sehingga persiapan sumber daya hingga fasilitas perlu di perhatikan dan dibenahi. ” 2019 tersisa beberapa bulan lagi untuk itu dia meminta agar seluruh kekurangan segera dihilangkan dan mari kita berikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat yang datang, “ajak
politisi partai Demokrat itu.
Bupati juga meminta agar RS Sanana bisa menyiapkan konsep inovasi dalam pengembangan RS kedepan.Selain itu tambah Hendrata sinergisitas antara Dinas Kesehatan dan RSUD perlu dijagar dan tidak saling terpisah dalam melakukan pelayanan. “RS bisa punya produk unggulan seperti pelayanan tanpa antrian yang lama, “tandasnya.
akreditasi merupakan amanah UU nomor 14 tahun 2019.Menurutnya jika sampai 2019 RSUD tidak terakreditasi maka tidak ada lagi pelayanan BPJS dan profider lainnya sebagai hal itu diwajibkan sebagai syarat mitra dengan BPJS.
Dia menjelaskan, berbagai persiapan mulai pelatifkhan
tenaga medis, workshop dan penataaan admitrasi hingga tenaga
kedokteran yang cukup telah dilakukannya. ”Kita optimis akan lulus sehingga pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih baik lagi, ”jelasnya(ds)