Pemda KSB Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mencanangkan Pembangunan Zona Integritas. Kegiatan itu dilaksanakan di Lapangan Graha Fitrah,Kemutar Telu Center (KTC), pada Senin pagi (1/04).

Pembangunan zona integritas Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat diawali dengan pelantikan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas. Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 527 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Dilanjutkan dengan pembacaan tujuh Ikrar Zona Integritas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah KSB, H. Abdul Azis, S.H. M.H diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan ASN yang hadir. Kemudian penandatanganan piagam pencanangan Pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM oleh Bupati dan pejabat lainya.

Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M dalam sambutannya mengatakan, 1 April merupakan babak baru birokrasi Pemerintah KSB. Melalui Pencanangan Pembangunan zona integritas maka pelayanan kepada masyarakat mutlak diberikan dengan baik, bersih, transparan dan akuntabel guna mewujudkan Pemerintah KSB WBK dan WBBM.

Setelah pencananganan tingkat Kabupaten, dalam waktu yang tidak terlalu lama pencanangan pembangunan zona integritas akan dilanjutkan di masing-masing unit kerja hingga ke tingkat bawah.

“Kepala OPD, apabila ada yang menyimpang, menciderai Zona Integritas, maka segera ditata, diperbaiki dan dibasmi, sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari,” kata Bupati.

Setelah pencanangan ini juga, maka disiplin ASN harus ditingkatkan. Disiplin adalah awal kesuksesan, mewujudkan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) itu diawali dari disiplin. Menciptakan WBK dan WBBM harus dispilin dan juga lainnya. ASN harus membangun inovasi untuk memperbaiki, mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Bupati menambahkan, tanggal 31 batas akhir pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Jika ada pejabat Pemerintah KSB sampai hari ini belum melaporkan, Sekretaris Daerah agar menonjobkan pejabat tersebut. Tahun 2018 lalu KSB mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kepatuhan pelaporan LHKPN. Kalo sekarang ada pejabat yang merusak maka lebih baik diberi sanksi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati KSB, Ketua DPRD KSB, Dandim 1628 /KSB, Kapolres KSB, Anggota Forkopimda KSB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan instansi vertikal, Camat se KSB, Lurah dan desa se KSB, ANS, Anggota dan Agen PDPGR. (B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *