Pemda KSB Bersama Kejari KSB Melakukan Penandatanganan SKK Berkomitmen Berantas Korupsi

  • Whatsapp

SUMABAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Terkait Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah,Lungkap Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bertempat di Aula Setda Lantai III Kompleks KTC jalan Sukarno Hatta Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Pada Senin (11/11/2019).

Ketua Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) KSB H. Abdul Aziz, SH., MH dalam laporannya mengatakan, pertanggung jawaban tata kelolah keuangan harus dikelolah dengan baik, Karena akan dipertanggung jawabkan kepada atasan masing masing maupun instansi terkait.

Abdul Aziz menjelaskan setiap tahun anggaran tetap disusun dan diakhir tahun ada pertanggung jawaban dari anggaran APBD tersebut dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggung jawaban, Dan juga selalu mengingatkan kepada kepala OPD dan bendahara, bahwa ada tanggung jawab tata kelola barang milik daerah.Dikarenakan setiap tahun anggaran di audit oleh BPK dan harus di tindak lanjuti.

Ia menambhkan, Bagi yang belum bisa menyelesaikan di Majelis TPTGR, maka diminta bantuan Kejaksaan agar bisa membantu menangihkan kerugian negara supayabisa dikembalikan. Kerugian yang sudah dikembalikan dari 2014 sampai 2019 sudah banyak. Maka dari itu kita mendapat Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga ketika mendapat WTP, kita mendapat dana insentif daerah.

Lanjut, Majelis TPTGR membuat surat tanggung jawab mutlak dan harus digantikan kerugian negara.Kerugian bisa ditimbulkan oleh bendahara maupun pihak ketiga sehingga untuk menekan kerugian tersebut, maka diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan kerugian itu selama 60 hari dan apabila tidak dapat diselesaikan maka akan dilanjutkan kepada aparat penegak hukum. Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) difungsikan untuk membantu Desa Desa dan Dinas yang mempunyai permasalahan terkait kerugian negara maupun daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul SH., MH menjelaskan kerugian keuangan negara disebabkan oleh kelalaian maupun adanya kesengajaan yang melawan hukum dari oknum-oknum terkait. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden terkait pengembalian kerugian negara yang sudah diatur.

Ia juga mengatakan, salah satu fungsi dari Kejaksaan yaitu melakukan audit hukum setelah selesai pekerjaan yang dilakukan. berharap dengan adanya audit hukum nanti agar lebih berhati hati, Karena berpotensi adanya kerugian negara, Apabila ada kerugian diharapkan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Lanjut, Kajari Sumbawa Barat Nusirwan menuturkan, Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan BPK terkait pengembalian kerugian negara.

Setelah selesai sambutan Kejari dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Terkait Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Lingkup Pemda KSB oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Wakil Bupati KSB

Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST. Dalam sambutanya mengatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh kita, pasti akan berimbas kepada kita. Maka dari itu semua kelakuan jahat yang kita lakukan akan ikut berdampak kepada istri dan anak atas apa yang kita lakukan.

“Dengan anggaran yang besar terkadang kita lalai didalam penggunaannya, maka dari itu kita harus selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran.Di Polres Sumbawa Barat sudah 2 orang Kades yang ditahan terkait penggunaan dana Desa.”jelasnya

Wabup menegaskan, 9 Dinas lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa Barat sampai saat ini masih ada yang hutang. Diharapkan akhir Desember 2019 sudah terselesaikan semua,”ucapnya

Dia meminta kepada Kejari Sumbawa Barat untuk menagih khusus kepada Individu maupun OPD yang berhutang baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.
Dan juga mengingatkan kepada Kepala Desa terkait penggunaan anggaran, Karena sudah ada 2 Desa yang sudah masuk dalam proses hukum.

Untuk informasinya, Sampai dengan periode tanggal 11 November 2019, bidang datun Kejari Sumbawa Barat telah melaksanakan kinerja yakni 4 MoU, 1 Legal opinion, dan 10 SKK bantuan hukum dengan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 431.000.000

Kegiatan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Turut Hadir Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, Kajari Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul, SH.MH, Sekda KSB Abdul Aziz SH MH, Waka Polres Sumbawa Barat, Kompol Teungku Ardiansyah SH, Kasdim 1628/SB Mayor inf. Achmad Nurodin Hidayat S.Sos, Camat dan Kepala OPD Lingkup Pemda KSB, Kepala Desa dan Lurah se KSB dengan jumlah peserta yang hadir sekitar 150 orang.(RozakB5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *