Pemda& Polres Raja Ampat Gelar Pemusnahan Ribuan Ekor Ikan Hasil Illegal Fishing

  • Whatsapp

Raja Ampat,beritalima.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Kepolisian Resort Raja Ampat (Polres Raja Ampat) menggelar acara pemusnahan barang bukti ribuan ekor ikan jenis lema yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) secara illegal oleh tersangka La Aru CS di perairan Pulau Panjang Manyaifun Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat.Kegiatan tersebut digelar pada,Rabu (31/08/2016) pagi,bertempat di kompleks Hetchery (Pembibitan Ikan Kerapu) Distrik atau Kecamatan Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.

Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 04/Pen.Pid/2016/PN Son ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2016 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Sorong,Timotius Djemey,SH.Pemusnahan barang bukti (BB) itu mengahadirkan tersangka La Aru (38) disaksikan oleh Wakil Bupati Raja Ampat,Manuel Piter Urbinas,S.Pi,M.Si,Kapolres Raja Ampat AKBP.Muh Fitrah Saleh,SIK,Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,Marthen.I.R.B,ST,M.Si,Kasat Pol Air Polres Raja Ampat,Iptu Pol Sutardi,Komandan Pos TNI Angkatan Laut (Dan Pos TNI AL) untuk Waisai Raja Ampat Letnan Dua (Letda) Laut,Mulyanur L,Kepala BLUD UPTD KKPD Raja Ampat,Adrianus Yusuf Kaiba,S.st.MA,tidak ketinggalan perwakilan KPPN Kupang,TNC,CI,Starli,PS DKP hadir dalam kegiatan pemusnahan BB ribuan ikan hasil dari Illegal Fishing (Bom Ikan).

Kapolres Raja Ampat AKBP.Muh.Fitrah Saleh,SIK melalui Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Pol Air) Polres Raja Ampat,Inspektur Satu Polisi (Iptu Pol),Sutardi mengatakan,pada tanggal 07 Agustus 2016  Jajaran Polres Raja Ampat melalui Satuan Polisi Air bersama-sama dengan Regu Patroli Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Raja Ampat telah berhasil meringkus La Aru CS pelaku pembom ikan dengan bahan peledak rakitan,sehingga pada hari ini Rabu (31/08/2016) kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti ribuan ekor ikan jenis lema,pemusnahan barang bukti tersebut sudah ada izin dari Pengadilan Negeri Sorong maka pada kesempatan ini mari kita menyaksikan pemusnahan barang bukti,karena barang bukti ini cukup banyak sehingga untuk pembuktiannya di Pengadilan tidak mungkin kita mau bawa semua maka kita akan mengambil sampel atau contohnya saja untuk bukti dalam persidangan nanti sehingga selebihnya kita akan musnahkan.

20160831_104015_resized

Lebih lanjut Sutardi menyampaikan,kepada para nelayan dan masyarakat Raja Ampat untuk tidak lagi menangkap ikan dengan cara tidak ramah lingkungan,terutama penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan (Bom Ikan),karena dapat merusak biota laut disamping itu juga bom ikan merupakan pelanggaran pidana yang harus dicegah.Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memakan ikan hasil bom disamping dapat merusak kesehatan juga dengan kata lain jika kita memakan ikan hasil Illegal Fishing (Bom Ikan) sama dengan kita turut mendukung aksi para pelaku.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,Marthen.I.R.B,ST,M.Si mengatakan,pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada tim patroli yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dimana tim patroli gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Sat Pol Air Polres Raja Ampat telah berhasil meringkus pelaku bom ikan,kedepan kami (DKP Red) bersama-sama dengan rekan dari Sat Pol Air Polres Raja Ampat dan Satuan Pos TNI AL Waisai Raja Ampat akan melakukan kerjasama yang lebih baik lagi sehingga komitmen kami memerangi Illegal Fishing di perairan Raja Ampat dapat berjalan dengan sukses.

Demi meningkatkan kinerja DKP dalam meningkatkan pengawasan di perairan Raja Ampat,Marthen berharap,kepada Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati,SE dan Wakil Bupati Raja Ampat,Manuel Piter Urbinas,S.Pi,M.Si untuk mendukung kegiatan kami dengan sarana prasarana dan anggaran operasional sehingga apa yang kita harapakan bersama dapat terwujud,tandasnya.

Wakil Bupati Raja Ampat,Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,M.Si dalam arahannya mengatakan,sebelum saya menyampaikan arahan,terlebih dahulu saya memberikan applause kepada tim patroli yang telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik,ada tiga (3) hal yang perlu saya sampaikan yang pertama (1)  kepada La Aru dan kawan-kawan (dkk) kami tegaskan atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Raja Ampat,tolong sampaikan kepada teman-teman yang suka melakukan pemboman ikan agar segera menghentikan kegiatan Illegal Fishing karena kegiatan tersebut merusak biota laut Raja Ampat karena kami akan mengambil tindakan tegas siapapun orangnya,Pemda Raja Ampat dalam hal ini akan meminta dukungan penuh dari Menteri Kelautan dan Perikanan,Susi Pudjiastuti untuk membackup kami dalam hal memerangi Illegal Fishing di Raja Ampat.

Yang kedua (2) yang perlu kami sampaikan kata Manu sapaan akrab Wakil Bupati Raja Ampat,sebagai pengambil kebijakan untuk memaksimalkan kegiatan patroli pengawasan dalam wilayah perairan Raja Ampat,dalam penyusunan anggaran tahun 2017 nanti kami telah berkomitmen untuk memberikan porsi dana terbesar untuk Kelautan dan Perikanan bagaimanapun caranya kami (Pemda Red) akan melakukan koordinasi dengan teman-teman di DPRD Raja Ampat agar kegiatan patroli pengawasan Illegal Fishing di perairan Raja Ampat dapat maksimal.

Lebih lanjut Manu menyampaikan,melalui kebijakan yang diberikan ini secara teknis kedepan DKP,BLUD UPTD Raja Ampat,Pol Air Polres Raja Ampat,Pos TNI AL Waisai Raja Ampat dapat bekerjasama dengan baik karena ada dana yang telah kami siapkan dan tolong dibuatkan MOU,kehadiran saya untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ribuan ekor ikan jenis lema ini telah saya laporkan kepada Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati,SE,ia memerintahkan kepada saya (Wakil Bupati Raja Ampat Red) untuk mengikuti acara tersebut dengan seksama beliau juga berpesan,mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama untuk menjaga perairan Raja Ampat dari pelaku Illegal Fishing.

Manu berharap,untuk penanganan kasus ini harus dikawal sampai tuntas sebagai bukti kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat,stakeholder dan masyarakat terhadap alam yang di Kabupaten Raja Ampat.Usai arahan kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan ditutup dengan pemusnahan barang bukti dengan cara menguburkannya.(Zainal)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *