Raja Ampat,beritalima.com-Sesuai permintaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo,terkait pencabutan sebanyak 3.000 peraturan daerah yang bermasalah.
Pemerintah daerah Raja Ampat melalui Setda bagian hukum saat ini masih menunggu kajian dari biro hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),dan biro hukum Provinsi Papua Barat terkait pembatalan Perda yang tidak sesuai dengan perkembangan undang-undang dan juga dianggap Perda tersebut tidak mengakomodir hak-hak masyarakat,dan tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Bisa saja Peraturan daerah (Perda) yang dianggap tidak berjalan alias fakum,yang rencananya dibatalkan akan diajukan oleh masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.
Pernyataan tersebut dikatakan,Mohliyat Mayalibit,SH kepala bagian hukum setda Raja Ampat saat ditemui awak media Rabu (11/5/2016) di kantornya.
”Pertemuan bagian hukum/biro hukum kabupaten/kota dan provinsi se-indonesia jadwalnya hari ini di Lombok untuk evaluasi perda tersebut,karena kesibukan pelayanan kepada masyarakat,sehingga kami batal untuk menghadirinya”,kata Mohliyat.
Walau demikian Mohliyat mengakui ada beberapa Perda yang bermasalah harus dicabut karena dianggap fakum,dan tidak bermanfaat bagi masyarakat Raja Ampat.
Menurutnya,Pemda Raja Ampat tinggal menunggu surat edaran dari biro Kemendagri melalui biro hukum Provinsi Papua Barat terkait hasil evaluasi Perda yang dianggap bermasalah.
”Tentunya Pemda Raja Ampat melalui bagian hukum harus memproduk lagi Peraturan daerah (Perda) tentang pencabutan peraturan-peraturan daerah yang dianggap bermasalah yang tidak sesuai dengan tatanan hukum,tatanan pemerintahan serta tidak sesuai dengan tugas,fungsi dan pelayanan kepada masyarakat”,tandasnya.(Zainal)
Menurutnya,Pemda Raja Ampat tinggal menunggu surat edaran dari biro Kemendagri melalui biro hukum Provinsi Papua Barat terkait hasil evaluasi Perda yang dianggap bermasalah.
”Tentunya Pemda Raja Ampat melalui bagian hukum harus memproduk lagi Peraturan daerah (Perda) tentang pencabutan peraturan-peraturan daerah yang dianggap bermasalah yang tidak sesuai dengan tatanan hukum,tatanan pemerintahan serta tidak sesuai dengan tugas,fungsi dan pelayanan kepada masyarakat”,tandasnya.(Zainal)