Raja Ampat,beritalima.com-Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor:14 Tahun 2016 Tanggal 09 Agustus 2016 Tentang Penetapan Kawasan Keperuntukan Peredaran atau Penjualan Minuman Beralkohol dan sesuai perintah Bupati Raja Ampat H.Abdul Faris Umlati,SE terkait batas waktu operasional café atau tempat karaoke maupun batas waktu penjualan minuman beralkohol yang berbadan Hukum maupun perseorangan dalam wilayah Kota Waisai,diharapkan dengan tegas harus segera pindah sebelum Hari Rabu 17 Agustus 2016 di lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat yang beralamat di jalan 300 Kelurahan Bongkawir Distrik Kota Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat.
Pernyataan tersebut dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat,Dr.Yusuf Salim,M.Si melalui Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) pada Sekertariat Daerah (Setda) Raja Ampat,Lewi Isir,SH saat ditemui Berita Lima di ruang kerjanya,Senin (15/08/2016) siang.
Lebih lanjut Isir sapaan akrab Kabag Ekbang menyampaikan,tugas Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekertariat Daerah Kabupaten Raja Ampat yaitu membuat perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembinaan perekonomian,penyusunan program administrasi pembangunan,kebijakan bidang perijinan serta sarana perekonomian,sehingga Pemda Raja Ampat akan melakukan penertiban administrasi terkait Izin Tempat Usaha (SITU) ke alamat Kelurahan Bongkawir Distrik Kota Waisai sebagai tempat operasional kafe dan penjualan Minuman beralkohol (Miras),jika surat edaran edaran yang telah disampaikan diindahkan maka akan mendapat sanksi tegas dari Pemda Raja Ampat yaitu pencabutan izin usaha,tegasnya.(Zainal)