Raja Ampat,beritalima.com-Perijinan pelaku usaha cafe maupun Minuman Keras (Miras) serta peredaran minuman beralkohol selama ini dinilai belum maksimal teratur dan tertib.Sesuai peraturan Bupati Nomor:14 Tahun 2016 tertanggal 09 Agustus dan Perintah Bupati Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati,SE sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang),Bagian Pemerintahan pada Sekertariat Daerah (Setda) Raja Ampat,Dinas Perindustrian,Pedagangan dan UKM,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Distrik Kota Waisai,Kelurahan Bongkawir Distrik (Kecamatan Red) Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat melakukan penertiban terkait perijinan cafe dan peredaran Minuman Keras (Miras) di Distrik Kota Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat pada,Jumat (19/08/2016).
Ketua Tim penertiban Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat,Dr.Yusuf Salim,M.Si melalui Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Lewi Isir,SH mengatakan,karena Pemda Raja Ampat telah menyediakan lokasi untuk tempat operasional café (tempat karaoke) dan penjualan minuman beralkohol (Miras) yang jauh dari permukiman penduduk yaitu di jalan arah 200 dan 300 Kelurahan Bongkawir,sehingga kami harus melakukan penertiban sesuai perintah Bupati melalui Ketua Tim Plt Sekda.
‘‘ Sesuai data yang kami peroleh untuk tempat usaha café di Raja Ampat berjumlah empat belas (14) ,namun hanya lima (5) café yang memiliki izin,sedangan tempat usaha minuman beralkohol (Miras) ada delapan (8) tempat,dua (2) tempat selaku distributor sedangkan lainnya sebagai pengecer’’,ungkap Lewi Isir saat ditemui berita Lima disela-sela penertiban di salah satu tempat distributor Minuman beralkohol Cahaya Bintang di Jalan Lukas Dailom Kelurahan Waisai Kota Distrik (Kecamatan Red) Kota Waisai Raja Ampat.
Isir sapaan Kabag Ekbang menegaskan,untuk para pelaku usaha café yang belum memiliki izin diharapkan untuk segera mengurus izin usaha agar dianggap tidak merugikan Daerah (Ilegal) dengan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Pemda Raja Ampat.
Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat,Apolos Bedes,S.IP menyampaikan,Sesuai dengan Peraturan Daerah No:09 Tahun 2009 Tentang Perijinanan Tertentu dan sesuai Peraturan Bupati No:14 Tahun 2016 Tanggal 09 Agustus Tentang Penetapan Kawasan Keperuntukan Peredaran/Penjualan Minuman Beralkohol ditegaskan,agar para pelaku usaha café dan Minuman keras (Miras) yang sudah memiliki izin agar segera pindah atau beroperasi ke tempat yang disediakan oleh Pemda Raja Ampat,sedangkan bagi yang belum mengantongi izin agar segera megurus perizinan,jika hal tersebut tidak diindahkan maka akan mendapat sanksi tegas dari Pemda Raja Ampat,pungkasnya.(Zainal)