TEMINABUAN, Berita lima.com –
Bupati Sorong Selatan, Syamsudin Anggiluli, SE saat di wawancara mengatakan Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada ruangan kerja Ketua Pengadilan Negeri Sorong bersama masyarakat marga Anni, Pemerintah Daerah (Pemda), Plt Sekda, Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan dan juga disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong disepakati untuk melaksanakan putusan pengadilan, Kamis (16/03)
” Pertemuan tadi kami telah menyepakati menjalankan putusan pengadilan, masyarakat memberi kami waktu selama satu bulan untuk mempersiapkan sehingga pada pertemuan selanjutnya kita bisa menjadwalkan pelaksanaa putusan pengadilan itu,” terangnya
Anggiluli menambahkan terkait teknis pembayaran lahan tersebut kedua belah pihak akan membahasnya kembali hari Selasa pekan depan.
” Itu nanti hari Selasa, kita ketemu lagi untuk membuat pernyataan atau kesepakatannya bersama-sama masyarkat di depan ketua PN Sorong,”
Ketika disinggung terkait besaran pembayaran lahan tersebut, ia enggan membeberkannya dikarenakan pihaknya harus kembali bertemu lagi bersama masyarakat Marga Anni dan membahas hal tersebut.
” Iya belum, nanti kami akan mencari solusinya kira-kira bagusnya seperti apa yang tadi saya sudah sampaikan kita diberi waktu selama sebulan oleh masyarakat.
Nanti kita lihat saja,” ujarnya
Sementara itu menurut Kuasa Hukum Masyarakat Marga Anni, Jannus Togu Simanjuntak, mengatakan dan juga mengharapkan agar ketua PN Sorong agar dengan bijaksana menghadirkan pihak Pemda
Pada prinsipnya kami hanya meminta kepada Ketua PN Sorong untuk menghadirkan pihak termohon eksekusi membuat pernyataan secara tertulis apa cara mereka melaksanakan, berapa kali pembuatannya dalam surat peryataan tersebut.
” Walaupun negosiasi tadi agak alot kami cuma menginginkan bupati membuat surat pernyataan dan kami percaya Bupati mampu untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut ,” ungkapnya. (Hohame)