TERNATE,beritaLima,com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pulatab) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pantauan media ini, Jum’at (21/05) Setelah Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara diserahkan Langsung oleh ketua Ir. Hermanto, kepada perwakilan 10 Kabupaten Kota di Propinsi Maluku Utara, dari 10 kabupaten kota seluruhnya menerima prediksi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kecuali Kabupaten Pulau Taliabu, karena BPK menyatakan tidak memberikan pendapat (TMP) terhadap laporan keuangan (LK) Pemda Pultab TA 2021, karena tidak menyatakan pendapat” atau dibawah disclamer.
Hal ini mengemuka dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Pemda Pulau Taliabu TA 2020 “disclaimer, dikarenakan beberapa hal seperti keterbatasan catatan dan data sehingga auditor tidak mendapatkan keyakinan mengenai subtansi laporan keuangan atau keyakinan atas kewajaran penyajian akun – akun dalam laporan keuangan. [DN)]