Pemdes Dipastikan Boleh Gunakan Dana Desa Untuk Bantu Penanganan Wabah Corona

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Usai menjadi polemik dan keragu-raguan dikalangan aparatur Pemerintah Desa (Pemdes), akhirnya saat ini sudah dapat dipastikan alokasi anggaran Dana Desa (DD) dalam jumlah tertentu bisa digunakan untuk membantu penanganan dampak wabah Virus Corona.

Ini sebagaimana terungkap dalam rapat kerja bersama antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Dinas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (LPMD), Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Selasa (14/4/2020).

Disampaikan Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek kepada beritalima.com usai rapat, bahwa pihaknya (dalam hal ini Komisi I) sebenarnya telah beberapa kali melakukan inspeksi lapangan guna melihat sejauhmana Pemdes bergerak dalam penanganan Covid-19. Namun ternyata, fakta dilapangan memang banyak aparatur desa yang masih kebingungan dan bahkan belum bisa menjawab pertanyaan terkait langkah apa yang akan diambil untuk mengalokasikan anggaran penanganan pandemi.

“Karena mayoritas, mereka masih ragu melakukan pengalokasian DD untuk penanganan wabah. Pemdes rata-rata belum berani menggunakannya tanpa adanya payung hukum yang jelas,” sebut Guswanto.

Bersyukur, lanjut Guswanto, masalah ditingkat desa itu segera difahami oleh Bupati sehingga cepat mengambil langkah dengan akan diturunkannya peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan dari penggunaan dana desa khusus yang akan dipakai dalam penanganan dampak Covid-19. Walaupun sebenarnya, sudah ada peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri desa (permendes) yang bisa dipakai sebagai pedoman dan mekanisme untuk menggunakan DD. Namun begitu, dalam kaitan ini Pemdes tetap harus menggelar Musrenbangdes dulu guna merubah anggaran.

“Untuk payung hukum sudah ada, dan karena ini bersifat darurat maka Pemdes diminta untuk segera menggelar Musrenbangdes,” imbuhnya.

Masih kata politisi PDIP tersebut, ketika pelaksanaan Musrenbang Desa nanti, di himbau agar Pemdes tetap menyamakan Perdes (peraturan desa) sesuai mekanisme pengalokasian DD. Sedangkan untuk besaran jumlahnya, semua tergantung desa masing-masing yang menganggarkan. Karena, saat itu nanti dirubah tentu dalam nomenklaturnya pun akan muncul di dalam APBDes.

“Pastinya, penggunaan DD tersebut juga harus sesuai dengan target penanganan dampak Covid-19. Misalnya, pembelian obat, honor petugas jaga, serta kebutuhan lainnya. Sedangkan untuk bantuan langsung tunai masih dalam proses secara teknis,” pungkas Guswanto. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait