SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|
Pemerintah Desa(Pemdes) labuhan lalar sekitar pukul 09.40 wita menyalurkan Bantuan Sosial Bantun Langsung Tunai (BLT) Dana Desa anggaran tahun 2020 kepada warga Labuhan Lalar, berlangsung di kantor Desa labuhan lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.Nusa Tenggara Barat. Rabu (8/7/2020).
Sebelum Dana Bantuan Sosial langsung tunai dibagikan kepada warga Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin mengingatkan kepada warganya,bahwa bantuan ini merupakan bantuan pandemi wabah Covid-19,ini sebagai kepedulian pemerintah untuk membantu warga dalam kondisi wabah Corona Covid19.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin. Camat Taliwang yang diwakili Kasi Trantib Rahmad Hidayat. Sekretaris Desa Ridwansyah, Ketua BPD Parid Hamzah, Pendamping Desa dari Kecamatan Taliwang Dwi Riskia Tiga Rini S.IP.MA. Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat, Kepala Dusun , ketua RT dan hak penerima BLT.
Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin mengatakan,dalam menyalurkan Bantuan Sosial Berupa Bantuan Langsung Tunai seperti yang diinstruksikan oleh Pusat kepada masyarakat yang belum tersentuh bantuan melalui anggaran Dana Desa antara 20-30 porsen dari nilai Dana Desa dengan nilai bantuan Rp 600 rb/ bulan / KK selama tiga bulan kedepan.
” Di masa pandemi wabah Covid-19 dan
Semoga bantuan langsung tunai ini bisa bermanfaat bagi masyarakat semua,dan dana BLT ini akan diperpanjang selama 3 bulan dengan Senilai Rp 300.000 tidak seperti BLT sebelumnya”Terang kepala Desa
Rahmadun menambahkan,dana bantuan sosial BLT Dana Desa merupakan hak kewajibanya warga yang mendapatkan, yang sudah sesuai dengan prosedur.Tapi kewajibannya sebagai warga juga harus mengikuti aturan pemerintah, Seperti ada gotong royong dan kegiatan lainnya.
“Terimakasih kepada pemerintah pusat, pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah, yang sudah membantu warga kami di Labuhan Lalar dalam pandemi covid-19. Bantuan Sosial baik langsung Tunai dan Berupa Sembako.”Ucap Rahmanuddin
Selanjutnya Camat Taliwang yang diwakili Kasi Trantib Rahmad Hidayat menyampikan.Kegiatan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa,bahwa kami dari pihak kecamatan telah memperifikasi desa labuhan lalar, karena di desa Labuhan Lalar ini jumlah Kepala Keluarganya cukup banyak hampir 900 kepala keluarga.
“Pembagian dana BLT tahap pertama Sekitar 238 kepala keluarga,setelah di verifikasi kembali melalui Kadus dan RT dan libatkan masyarakat maka pembagian BLT tahap II dan III berkurang menjadi 234 kepala keluarga.”jelasanya
Sekretaris Desa (Sekdes) Labuhan Lalar Ridwansyah menambahkan,warga desa labuhan lalar mendapat Bantuan Sosial. Sedangkan yang mendapatkan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebanyak 234 KK, untuk periode ketiga 600 ribu telah Berkahir.
Ridwansyah selaku sekretaris Desa Labuhan Lalar membacakan peraturan menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020. Kepala desa dimintak untuk segera menyusun RKP desa perubahan dan APBDes perubahan dengan memperhatikan sebagai berikut.
1.Penggunaan alokasi dana desa (ADD)dan Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (BHPDRD)di utamakan untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat Desa.
2.penggunaan dana Desa di prioritaskan untuk,-padat karya tunai desa (PKTD)-pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid19)-Bantuan Langsung Tunai dana Desa (BLT Dana Desa).
3.Ada penyaluran BLT dana desa diperpanjang 3 bulan sebesar 300rb,per/ KK(Juli, Agustus dan September).
4. BLT dana desa sebagaimana dimaksud poin 2 dapat di salurkan sepanjang dana desa tahun anggaran 2020 masih tersedia.
5. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dan dana desa poin 2 mengikuti data KPM sebelumnya kecuali di ubah melalui musyawarah desa khusus.
” Masyarakat Desa Labuhan Lalar sudah banyak yang mendapatkan Bantuan PKH 257 KK, BST 205 KK, BNPT 384 KK, dan JPS Gemilang, 52 KK, maka sudah tidak mendapatkan kembali dana dari desa berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) karena dana BLT bagi yang belum mendapatkan bantuan lainnya ” Jelasnya