TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dalam rangka menemukan kesepakatan optimalisasi tanah kas Desa, Pemerintah Desa Ngrejo bersama BPD laksanakan Musyawarah Desa (Musdes).
Pemerintah Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, gelar Musdes pemanfaatan tanah SDN 03 Ngrejo, agar bisa digunakan lebih maksimal.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa beserta perangkat desa, LPM, PKK, Karang Taruna, wakil dari kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di desa.
Sujarwo selaku Kades Ngrejo menyampaikan, SDN 03 Ngrejo yang sudah tidak digunakan berdiri di tanah kas Desa. Kamis, ( 07/04/2022).
” Pemdes Ngrejo akan Optimalisasi pemanfaatan tanah kas Desa Ngrejo yang dulu digunakan untuk SDN 03 Ngrejo, sekarang, sudah tidak digunakan untuk kegiatan pembelajaran,” ucap Kades.
Lanjut Kades, musyawarah terkait pembahasan dan menyepakati Optimalisasi pemanfaatan tanah kas desa selesai dilaksanakan.
“Setelah kami lakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik, seluruh peserta musyawarah setuju serta memutuskan berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musdes,” Terang Kades Jarwo.
Adapun hasil Keputusan akhir musyawarah sebagai berikut:
1. SDN 03 Ngrejo yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan pembelajaran tersebut, dibangun di atas Tanah kas Desa Ngrejo yang berada di blok 09, sertifikat No:12.27.05.05.04.00007 NIB 12270503 00536 seluas 2566 m2.
2. Berdasarkan surat keterangan dari kepala desa Ngrejo No:470/92/410.03/2018 tertanggal 01 Nopember 2018, apabila tanah tersebut di atas sudah tidak dipergunakan untuk SDN 03 Ngrejo, akan diambil alih penggunaannya oleh Pemerintah desa Ngrejo.
3. Tanah tersebut akan digunakan untuk Pusat Pemerintahan Desa Ngrejo, karena, kantor desa yang saat ini lokasinya sudah tidak memadai. Sehingga, kurang maksimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Terutama, berkaitan dengan ruang pelayanan.
Usai acara Kades berharap, setelah musyawarah selesai tidak ada bahasa yang berbeda di luar, terutama pihak yang merasa keberatan.
“Musyawarah hari ini kami anggap sudah final dan seluruh lapisan masyarakat setuju serta mempunyai ketetapan Hukum yang jelas. Sehingga,tanah kas Desa bisa segera dimanfaatkan,” pungkas Kades Jarwo. (Dst).