Pemdes Poto Tano Aja Pihak Kejari Gelar Teknis Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com| Guna memberikan wawasan yang lebih baik bagi TPK, perangkat desa, Pemerintah Desa Poto Tano menggelar Bimbingan Tekhnis dalam pengadaan barang dan jasa, pada Selasa (16/8/2022), pukul 09.00 wita bertempat di kantor Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Dalam penyampaiannya Kepala Desa (Kades) Poto Tano M. Nur Hasan mengatakan “Hari ini ada sosialisasi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Poto Tano, dengan 2 orang narasumber dari DPMdes Kabupaten Sumbawa Barat dan dari Kejaksaan Negeri KSB,” tutur Kades.

Kades mengimbau para peserta sosialisasi bisa memahami apa yang menjadi penyampaian dari ke dua orang pemateri tersebut.

” Mudah – mudahan tetap selalu istikomah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” harap kades M.Nur Hasan.

Analis ahli muda pengelolaan keuangan dan aset desa. M.Husni Thamrin S.ip dalam kata awal pemberian materinya memperkenalkan nama dan asal kedinasannya.

Ia juga memberikan paparan kenapa sosialisasi seperti ini harus dilaksanakan, karena ini sangat penting untuk TPK, para staf desa, dan
para Kepala Dusun (kadus) agar memahami bagaimana regulasi yang benar terkait pengadaan barang dan jasa untuk pemerintahan desa.

Menurutnya Desa Poto Tano ini merupakan kesekian puluh desa yang ia kunjungi untuk memberikan bekal, bimbingan tekhnis, memberikan ilmu, pengalaman baru terhadap regulasi – regulasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di desa.

Mantan Lurah Kuang ini menjelaskan sejak bergulirnya Dana Desa (DD) tahun 2015 dan setelah di tetapkannya undang – undang no 6 tentang Desa tahun 2014, maka tahun 2015 di ikutkan bergulirnya Dana Desa.

” kalau dulu ADD itu belum ada dana desa bisa 200 juta sampai 350 juta, itupun nilai maksimum, nilai itu bahkan dipakai kegiatan – kegiatan yang sifatnya operasional kantor dan tunjangan siltaf kepala desa saat itu,” jelasnya.

M.Husni menambahkan 99% ADD itu lebih banyak untuk pembiayaan operasional, sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sangat sedikit sekali porsinya untuk pembangunan dan pemberdayaan.

Begitu bergulirnya DD Tahun 2015 setelah ditetapkan undang – undang tahun 2012 maka memiliki pintu bagi desa itu untuk berinovasi di desa, pemerintahan desa, kepala desa dibuka ruang berpikirnya,dibuka ruang geraknya, di buka krannya untuk dapat mengoptimalkan fungsi adanya dana desa di desa tersebut.

Setelah adanya Dana Desa maka banyaknya kegiatan pembangunan, pemberdayaan, pengembangan ekonomi dan kegiatan inovasi di desa tersebut.

Akhir – akhir ini dengan banyaknya dana desa, ternyata banyak juga kasus – kasus penyalahgunaan di desa, karena tidak tertibnya dalam pengadaan barang dan jasa.

” Hari ini saya dan pak Pohan dari Kejaksaan Sumbawa Barat akan memberikan pemahaman, ilmu – ilmu dan masukan supaya tidak terjadi lagi desa yang terjerat dalam proses penyalahgunaan keuangan desa,” terangnya.

Ditempat yang sama Kasubsi ekonomi keuangan strategis bidang intelejen Kejaksaan Sumbawa Barat Arip Widodo Pohan SH, menyampaikan materi terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di pengadaan barang dan jasa.

Ia menjelaskan korupsi terjadi pada tahap persiapan dan banyak celah – celah yang bisa dilakukan tindak pidana korupsi.

Yang pertama penggelembungan, mark up pada biaya pengadaan, untuk kepentingan grup atau kelompok tertentu, faktor panitia bekerja tidak jujur dan selalu tertutup.

” khusus untuk di desa tidak ada yang boleh mengintervensi tentang keuangan desa, itu berdasarkan hasil musyawarah desa”, jelasnya.

Arip Widodo.Pohan juga memaparkan mengenai spesipikasi tehnik pengadaan barang dan jasa, di jelaskan pula cara penandatanganan kontrak serta bagaimana sistem penyerahan barang dan jasa.

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa Poto Tano M.Nur Hasan, Nara sumber I.Analis ahli muda pengelolan keuangan dan aset desa. M.Husni Thamrin S.Ip, Nara sunber II.Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Strategis Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Arip Widodo Pohan SH, Sekdes Desa Poto Tano, BPD, Stap Desa Poto Tano, para Kadus, Agen PDPGR, Bumdes.(Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait